BATAM I KEJORANEWS.COM : Prima Parulian Perawat Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN ) Batam atas kasus sabu sebanyak 3,61 gram. Rabu (25/5/16).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap yang dihadirkan JPU Batam Frihesti Putri Gina, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap yang dihadirkan JPU Batam Frihesti Putri Gina, sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangan saksi polisi penangkap mengatakan, penangkapan berkat mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu saya melakukan penyamaran dengan berpura-pura mau membeli barang Narkotika jenis sabu. Dan kami membuat janji untuk bertemu.
"Terdakwa bilang ketemu di Top 100 Nagoya. Sebelum terdakwa menyerahkan barang yang diduga sabu,terdakwa bilang ikuti saja saya,sesudah itu saya langsung menanyakan,dimana barangnya. Terdakwa bilang barang ada saya pegang,setelah itu langsung kami lakukan penangkapan,"terang saksi
Lanjutnya, barang Narkotika jenis sabu ada ditangan terdakwa yang dibungkus dengan tisu. Jumlah berat barangnya 1 gram. Ditambah 8 paket yang didapat dari rumah kos terdakwa.
"Barang yang mau saya beli dalam penyamaran berat 1 gram dengan harga 1,3 juta. Jadi barang sabu 1 gram ditangkap dari tangan terdakwa. Sedangkan 8 paket dari rumah kos terdakwa."jelas saksi
Saksi juga mengatakan, dapat no HP terdakwa dari Heri (DPO ), menurut informasi, terdakwa sudah sering menjual barang jenis sabu. Dan terdakwa mengatakan mendapat barang jenis sabu dari Jul di simpang dam. Terdakwa transaksi dengan klien yang mau beli barang sabu,di tempat kerjanya di RSBK.
Dalam persidangan ketika saksi memberikan keterangan, hakim menghidupkan HP terdakwa dan membaca sms yang masuk. Dalam kotak masuk sms, hakim menyampaikan bahwa banyak klien terdakwa yang memesan barang.
Sementara JPU Frihesti menyampaikan dipersidangan total barang bukti sabu milik terdakwa Prima yang ditangkap polisi sebanyak 3,61 gram.
Dengarkan keterangan saksi polisi penangkap, Prima Parulian didampingi PHnya Eliswita S.H., yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam tidak ada memberikan bantahan,dan mengakuinya.
saat dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Prima Parulian mengakaui bahwa barang sabu yang dibelinya dari Jul disimpang Dam dan menurutnya belum ada ia jual.
"Setelah barang saya ambil dari Jul ,saya langsung kerumah kos. Tiba-tiba ada yang mesan barang sabu, disitulah saya ditangkap,"kata prima
Prima mengaku beli barang dari Jul 2,5 gram dengan harga 1,2 juta. Dan barang ini lah saya jual setelah saya acak dengan paket-paket kecil,sebagian saya pakai. Untung yang saya dapat dari penjualan sabu 300 ribu yang mulia. Dan Prima juga mengakui sudah 1 tahun menjual barang Narkotika jenis sabu dan memakainya sudah 2 tahun,"ujarnya dipersidangan
Akibat perbuatanya terdakwa didakwa dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alfred
Posting Komentar