Pompong KM. BetiJaya GT 4 Terkena Pajak & Denda Rp 58 juta, Pemilik Kapal Mengaku Kecewa Kepada Bea dan Cukai


Pompong KM. BetiJaya GT 4 Terkena Pajak & Denda Rp 58 juta, Pemilik Kapal Mengaku Kecewa Kepada Bea dan Cukai

KUNDUR I KEJORANEWS.COM : Kapal pompong KM Betijaya GT.4 yang di segel aparat Bea dan Cukai Karimun di pelabuhan Berahim Tanjungbatu Kundur Kepulauan Riau, Kamis lalu (26/5) telah dibebaskan oleh Bea dan Cukai Karimun pada Minggu (29/5/16). Namun pembebasan kapal pompong yang harus membayar pajak dan denda sebesar Rp 58 juta itu, dinilai janggal karena tidak sebanding dengan jumlah muatan, dan juga pembayaran uang pajak dan dendanya tidak terperinci di kertas bukti pembayarannya. 

Terkait masalah itu, pihak media ini belum berhasil mendapat klarifikasi dari pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjungbalai Karimun. Kopat Andri yang  diketahui sebagai orang nomor 1 menangani kasus ini, sampai saat dihubungi masih enggan memberikan keterangan.

Dari pantauan dilapangan barang-barang KM BetiJaya membawa sebanyak  220 kotak Buku tulis merek Sinar dunia dan Mirage, milik salah satu toko di Tanjungbatu, 4 lusin Talam, beberapa box Pensil, Pena dan ATK lainnya, Sardin kaleng beberapa dus, Susu Kaleng, serta jajanan anak merek  susu indomilk. Ditambah dengan titipan sebuah sepeda motor yang lengkap dengan surat jalannya. Dan tidak ada ditemukan barang larangan seperti gula, miras, dan barang larangan  lainnya.

Samsudin atau sering disapa Bang Udin si pemilik kapal, saat di hubungi melalui selurer mengaku
selama ini dia mengangkut barang bawaanya dari Batam ke Tanjungbatu tidak pernah untuk mengurus pajak. Karena menurutnya patokan dari  salah seorang teman Syahbandar, untuk ukuran kapal kecil berupa pompong   pengurusan manifest dikategorikan belum lengkap untuk pengurusan pajak. Kecuali pengangkutan barang dengan munggunakan kapal  besar berukuran 40 ton ke atas.

“Bukan saya tidak mau ngurus pajak. Saya sering bawa barang serupa dan ingin mengurus pajaknya untuk  keluar dari Batam. Hanya saja dari pihak Bea dan Cukai enggan untuk memprosesnya, dengan alasan karena bobot kapal belum memenuhi syarat" ungkap Udin dengan kesal.

Atas denda yang tergolong besar itu, Udin mengaku sedikit kecewa, pasalnya selama ini ia tidak tahu terkait maslah pajak dan denda, selain itu, pihak Bea dan Cukai Karimun belum pernah mensosialisasikan masalah pajak, atau membina dirinya sebagai pelaku transportasi laut.

Yudi S.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama