KUNDUR I KEJORANEWS.COM : Kapal pompong KM Betijaya GT.4 yang di segel aparat Bea dan Cukai Karimun di pelabuhan Berahim Tanjungbatu Kundur Kepulauan Riau, Kamis lalu (26/5) telah dibebaskan oleh Bea dan Cukai Karimun pada Minggu (29/5/16). Namun pembebasan kapal pompong yang harus membayar pajak dan denda sebesar Rp 58 juta itu, dinilai janggal karena tidak sebanding dengan jumlah muatan, dan juga pembayaran uang pajak dan dendanya tidak terperinci di kertas bukti pembayarannya.
Terkait masalah itu, pihak media ini belum berhasil mendapat klarifikasi dari pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjungbalai Karimun. Kopat Andri yang diketahui sebagai orang nomor 1 menangani kasus ini, sampai saat dihubungi masih enggan memberikan keterangan.
Dari pantauan dilapangan barang-barang KM BetiJaya membawa sebanyak 220 kotak Buku tulis merek Sinar dunia dan Mirage, milik salah satu toko di Tanjungbatu, 4 lusin Talam, beberapa box Pensil, Pena dan ATK lainnya, Sardin kaleng beberapa dus, Susu Kaleng, serta jajanan anak merek susu indomilk. Ditambah dengan titipan sebuah sepeda motor yang lengkap dengan surat jalannya. Dan tidak ada ditemukan barang larangan seperti gula, miras, dan barang larangan lainnya.
Samsudin atau sering disapa Bang Udin si pemilik kapal, saat di hubungi melalui selurer mengaku
selama ini dia mengangkut barang bawaanya dari Batam ke Tanjungbatu tidak pernah untuk mengurus pajak. Karena menurutnya patokan dari salah seorang teman Syahbandar, untuk ukuran kapal kecil berupa pompong pengurusan manifest dikategorikan belum lengkap untuk pengurusan pajak. Kecuali pengangkutan barang dengan munggunakan kapal besar berukuran 40 ton ke atas.
“Bukan saya tidak mau ngurus pajak. Saya sering bawa barang serupa dan ingin mengurus pajaknya untuk keluar dari Batam. Hanya saja dari pihak Bea dan Cukai enggan untuk memprosesnya, dengan alasan karena bobot kapal belum memenuhi syarat" ungkap Udin dengan kesal.
Atas denda yang tergolong besar itu, Udin mengaku sedikit kecewa, pasalnya selama ini ia tidak tahu terkait maslah pajak dan denda, selain itu, pihak Bea dan Cukai Karimun belum pernah mensosialisasikan masalah pajak, atau membina dirinya sebagai pelaku transportasi laut.
Yudi S.
Posting Komentar