BANGKINANG I KEJORANEWS.COM : Rabu 18 Mei 2016 pagi, SatRes Narkoba Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus Narkoba berupa ganja kering sebanyak 555,35 gram dan shabu shabu 6,49 gram yang diadakan di gedung serbaguna Polres Kampar.
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan 2 kasus narkoba yang diungkap jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar pada (25/4) dengan tersangka RY di wilayah kota Bangkinang dan pada tanggal (12/5) dengan tersangka RH di wilayah Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Waka Polres Kampar Kompol Azwar S. Sos, MSi, MH., mewakili Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK beserta beberapa pejabat Polres Kampar lainnya. Selain itu tampak hadir perwakilan Kejari dan PN Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar, BNK dan dari tokoh agama yang dihadiri Drs. Muhammad.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman yang ditemui awak media usai acara pemusnahan barang bukti narkoba ini menyampaikan, bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, beliau juga berharap agar masalah penyalahgunaan narkoba ini menjadi perhatian semua pihak dalam pemberantasannya.
HEN
Posting Komentar