BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan PT. Semesta Jaya Persada terhadap PT. Putra Kundur Transportasi dalam kasus penagihan utang jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar. Kamis (26/5/16).
Dalam amar putusannya, Hakim ketua Majelis Vera yetty Magdalena S.H., M.H., yang didampingi, Syahrial A Harahap S.H., dan Tiwik SH., M.Hum., mengatakan, mengadili dalam eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dalam keseluruhannya, menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul sejumlah Rp 564.000.
Dalam amar putusannya, Hakim ketua Majelis Vera yetty Magdalena S.H., M.H., yang didampingi, Syahrial A Harahap S.H., dan Tiwik SH., M.Hum., mengatakan, mengadili dalam eksepsi tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dalam keseluruhannya, menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul sejumlah Rp 564.000.
" Masing-masing pihak dapat melakukan banding yang masanya 14 hari, sidang selesai dan di tutup" ujar Vera yetty Magdalena S.H., M.H.
Usai persidangan, Tantimin S.H., M.H., Kuasa Hukum tergugat mengatakan, yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah penggugat melanggar persyaratan yuridis tentang syarat sah perjanjian atau kontrak kerjasama, sesuai pasal 1320 KUH Perdata.
" Sesuai pasal 1320 KUH Perdata syarat sah objektif kontrak adalah 1. Objek atau Perihal tertentu haruslah jelas dan dibenarkan oleh hukum. 2. Kausa yang diperbolehkan atau dihalalkan atau dilegalkan. Dalam kasus ini, klien saya tertipu karena objek yakni BBM solar yang dijual pihak penguggat ternyata solar ilegal, bahkan penggugat pernah dihukum penjara dalam kasus BBM solar ilegal itu. Jadi wajar jika hakim menolak gugatan penggugat yang meminta klien saya membayar piutangnya sebesar Rp104 juta" ujar Tantimin.
Kerjasama antara PT. Semesta Jaya Persada dengan PT. Putra Kundur Transportasi ini sejak tahun 2014, perkara ini sampai di Pengadilan Negeri Batam, setelah bos PT. Semesta Jaya Persada bebas dari tahanan usai menjalani hukuman pidana terkait kasus BBM solar ilegal tersebut.
Rdk
Posting Komentar