Pernyataan Hendi Devitra SH Pengacara Tjipta Fujiarta Dibantah Conti Chandra


Pernyataan Hendi Devitra SH Pengacara Tjipta Fujiarta Dibantah Conti Chandra

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara kepemilikan BCC Hotel antara penggugat Conti Chandra terhadap Tjipta Fujiarta terus berlanjut di Pengadilan negeri Batam. 

Selasa pagi (3/5/16) Hakim Majelis yang menangani kasus itu melakukan pemeriksaan objek perkara yakni The BCC Hotel and Apartemen yang berada di jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, Nagoya, Kota Batam.

Dalam kunjungannya ini, Tjipta Fujiarta tergugat 1 tidak terlihat menemui para hakim dan rombongan awak media. Mereka hanya ditemui oleh tim pengacara Tjipta Fujiarta yang diketuai Hendi Devitra SH.

Kepada Majelis Hakim Hendi Devitra SH menyampaikan bahwa, mengatakan bahwa gedung BCC Hotel milik PT. Bangun Megah Semesta (BMS), yang mana PT. BMS tersebut milik 2 orang pemegang saham, yakni Tjipta Fujiarta dan Conti Chandra. Dan BCC Hotel ada memiliki 63 apartemen, dari jumlah tersebut 41 unit apartemen telah dijual.

Namun pernyataan Hendi tersebut, dibantah oleh DR. Mince Hamzah SH, MH dan Edward Purba SH pengacara Conti Chandra. Menurut Mince Hamzah BCC Hotel memiliki 100 lebih apartemen, dan baru 30 apartemen yang terjual dengan uang muka yang masuk ke PT. BMS sebesar Rp 15 milyar.

Dalam pemeriksaan tempat ini, pengacara Conti Chandra DR. Mince Hamzah SH, MH dan Edward Purba SH juga meminta agar, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH dan Hakim Anggota Tiwik SH, MHum dan Iman Indra Putra Noor SH, MH, melakukan pemeriksaan lobi, dan basement atau ruang bawah gedung yang menjadi ruang parkir kendaraan, serta ruang apartemen.

" Kami memohon agar hakim dapat melihat ruang lobi, basemen dan raung apartemen, agar yang mulia hakim dapat mengetahui bahwa, semua itu adalah aset PT. BMS yang dibeli oleh pak Conti Chandra, dibeli dari saham dasar PT. BMS, " ucap Mince Hamzah.

" Kita disini menyampaikan agar yang mulia hakim tahu, bahwa objek perkara adalah seluruh isi dan instrumen BCC Hotel yang menjadi objek perkara. Saat ini semuanya dikuasai oleh tergugat 1 sampai dengan 5, " ujar Mince menambahkan.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hendi Devitra SH, Pengacara Tjipta Fujiarta, dengan alasan akan mengganggu kenyamanan dan keamanan para tamu atau pengunjung hotel.

" Kita tidak ada maksud untuk menghalangi, namun sebaikny jangan dilakukan peninjauan ketempat-tempat tersebut, karena ini hotel yang banyak tamunya, takutnya mengganggu suasana dan kemanan para tamu, saya memohon Majelis Hakim tidak melakukannya, " ujar Hendi Devitra SH.

Mengambil sikap tengah atas permintaan, kedua pengacara yang berlawanan itu, Wahyu Prasetyo Wibowo mengambil sikap untuk tidak melakukan kunjungan ketempat-tempat yang dimaksud, dengan alasan tamu jadia terganggu dan dapatn mengurangi benefit hotel. Namun Wahyu menyimpulkan kedua belah pihak telah sepakat bahwa objek yang diperkarakan adalah, keseluruh bangunan hotel dan isinya.

Dalam kesempatan ini, Conti Chandra menyatakan, apa yang disampaikan pengacara Tjipta Fujiarta tentang dirinya adalah pemilik saham, selain Tjipta Fujiarta tidak semuanya benar, karena selama ini sesuai kenyataan BCC Hotel 100 persen dikuasai oleh Tjipta Fujiarta dan anak-anaknya.

Menanggapi pernyataan Conti itu, Wahyu mengatakan hakim belum menentukan sikap terhadap yuridis kepemilikan BCC Hotel karena hal itu yang diperkarakan, namun mereka hanya melihat siapa secara defacto yang menguasai objek perkara.

Terakhir, Wahyu memberikan waktu 1 minggu kepada para pihak untuk membuat kesimpulan secara tertulis, namun karena pihak turut tergugat yakni Wie Meng dkk mengatakan belum siap, dan meminta waktu selama 2 Minggu untuk membuat peryataan tertulis itu, Wahyu akhirnyanya memberikan kesempatan selama 10 hari kepada masing-masing pihak, yakni, penggugat, tergugat dan turut tergugat.

saat pemeriksaan tempat ini Mince Hamzah, memberikan alat bukti tambahan kepada Majelis Hakim berupa blue print/ cetak biru atau kerangka kerja terperinci (arsitektur) bangunan BCC Hotel dan apartemen.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama