BATAM I KEJORANEWS.COM : Proyek Rekonstruksi Jalan Duyung yang melewati areal depan jalan PT. Pinguin Jasa Very tampaknya bakal sedikit tertunda. Proyek yang merupakan bagian dari paket pekerjaan preservasi rekonstruksi Jalan Tg. Uncang – Sp. Kabil – Nongsa Pulau Batam ini terkendala dengan protes keras dari penanggung jawab PT. Pinuin Jasa Very yaitu Pak Itan.
Ketika di konfirmasi Rabu (25/5/16), Pak Itan mengatakan bahwa dirinya bukan menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan.
“ Saya cuma mau kejelasan, apakah jembatan saya akan di perbaiki kembali atau tidak. Kami bergerak di bisnis transportasi dengan mobilitas tinggi. Kalau tidak ada jembatan jelas bisnis kita tidak jalan, sementara kejelasan apakah jembatan akan di perbaiki tidak ada hitam putihnya. Saya tentunya mau tidak hanya lisan, tetapi juga ada hitam di atas putihnya. Ini yang tidak di penuhi oleh pelaksana proyek ini. “ ujar Itan menjelaskan.
Menurut Itan, pertama kali dirinya di datangi pelaksana proyek sudah ada penjelasan lisan bahwa jembatan yang akan di bongkar nantinya akan di bangunkan kembali oleh pelaksana proyek. Namun Itan meminta ada perjanjian hitam di atas putih. Meskipun begitu, dirinya merelakan juga sebagian jembatan dijebol dan pagar PT. Pinuin di rusak. Di kemudian hari, Itan di datangi lagi oleh orang berbeda yang meminta agar jembatan di bongkar semua saja.
“ Saya jelas tidak mau. Kemarin bilang lain, habis itu sekarang bilang lain. Sekarang saja dengan pagar rusak kita sudah menderita kerugian tidak kurang dari Rp 50 juta . Belum lagi jembatan nanti, sementara kita sebagai usaha di sini juga membayar pajak. Ini proyek kan dari uang pajak yang kita bayar. Tidak sedikit kita bayar pajak ke Negara setiap tahunnya. “ Itan menambah keterangannya.
Pengawas Lapangan PPK2 Pulau Batam dan Pulau Galang, Leonardo Tambunan ketika di konfirmasi oleh kru media ini mengatakan, bahwa ada baiknya jika memang ada complain terhadap proyek senilai 58 Milyar tersebut, pengusaha mengirimkan surat ke PPK 2 Dirjen Bina Marga Pulau Batam dan Pulau Galang.
“ Di lampirkan sekalian PL lokasinya. Nanti kita lihat , apakah memang proyek tersebut masuk PL atau tidak ? setahu kami PL mereka itu masih mundur ke belakang 5 ( lima ) meter. Untuk sekarang, kami biarkan saja begitu. Nanti akan kami foto dan kami laporkan ke walikota dan Otorita Batam. “ ujar Leonardo menjelaskan.
Lebih jauh Leonardo juga menyampaikan bahwa proyek tersebut adalah proyek APBN dan sudah sesuai dengan tata ruang kota Batam. “ kalau masalah proyek itu plangnya ada di depan Polsek Batu Ampar. Foto saja, kalau perlu sekalian melapor ke Polsek .” demikian Leonardo menjelaskan sembari tertawa ringan.
Leonardo mungkin kurang paham bahwa Tata Ruang Pemerintah Kota Batam sampai saat ini masih belum di sahkan. Bahkan terdapat dua Rancangan Tata Ruang yaitu versi OB dan versi Pemko Batam. Kedua duanya sama sama tidak bisa di akses masyarakat dalam bentuk detail, terutama dalam format peta skala 1 : 50.000 yang merupakan format dasar peta untuk Tata Ruang Kota.
Dalam Perpres 65 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 1, bahwa : pengadaan tanah diartikan setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Perpres 65 Tahun 2006 menghilangkan pencabutan hak sebagai salah satu cara memperoleh hak atas tanah dalam pengadaan tanah. Pengertian pengadaan tanah menurut Perpres 65 Tahun 2006, ganti kerugian tidak hanya dilakukan terhadap tanah saja tetapi meliputi pula bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
( Arifin )
Posting Komentar