BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi pro dan kontra mengenai reklamasi di Kota Batam dengan tegas Nono Hadisiswanto Anggota DPRD Kota Batam Komisi 1 mengatakan bahwa dirinya pro dan mendukung adanya reklamasi di Batam. Rabu (25/5/16).
Namun menurut Nono reklamasi yang ia maksud, adalah reklamasi yang telah mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah, yakni peruntukannya jelas, ada kajian dampak lingkungannya dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan masyarakat.
Namun menurut Nono reklamasi yang ia maksud, adalah reklamasi yang telah mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah, yakni peruntukannya jelas, ada kajian dampak lingkungannya dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan masyarakat.
" Saya sangat mendukung adanya reklamasi di Batam, karena reklamasi tersebut pasti bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun reklamasi itu harus mengikuti ketentuan yang telah ada, salah satunya peruntukkannya jelas, misalnya buat daerah wisata; disitu nanti jelas akan membutuhkan tenaga kerja yang tentu masyarakat akan mendapat nilai ekonominya secara langsung. Kedua ada kajian dampak lingkungannya dari Bapedal, sehingga kita tahu apakah banyak negatif atau positifnya; kalau banyak negatifnya ya jangan dulu. Dan ketiga adalah dari reklamasi tersebut pemerintah mendapat retribusi galian c nya untuk peningkatan PAD," ujar Nono menjelaskan.
Sedangkan terkait permaslahan reklamasi pulau bokor, yang telah ditetapkan tersangkanya adalah Ahmad Mabub (Abob) oleh Kepolisian Daerah Kepri. Legislator Partai Amanat Nasional ini, mendukung sepenuhnya pihak aparat penegak hukum untuk melanjutkan prosesnya.
" Kalau memang sudah ada tersangkanya, ya sebaiknya dilanjutkan proses hukumnya, saya Anggota Komisi 1 DPRD yang membidangi hukum, tentu sangat mendukung penegakkan hukum, kalau sudah p21 ya tinggal kejaksaan yang harus memanggil pihak-pihak terkaitnya, " ujar Nono menegaskan.
Sebelumnya pada 14 April 2016 lalu, di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, kasus reklamasi Pulau Bokor yang dilakukan Abob telah P21. Namun sayangnya hingga kini, pemeriksaan Abob dan pihak-pihak terkait lainnya belum di proses hingga ketingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Sedangkan pihak Kejati Kepri, melalui bagian penerangan umumnya saat di konfirmasi melalui seluler hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Rdk
Posting Komentar