BATAM I KEJORANEWS.COM : Menduga adanya permainan antara pejabat lelang dengan CV. Mitra Karimun Sentosa (MKS) perusahaan pemenang lelang dalam pelelangan gula seberat 202.850 Kg (202 ton), Biro Intelijen dan Investigasi DPP LIRA, Ahmad Rosano bersama Haji Permata, Pimpinan Perusahaan peserta lelang, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Batam. Senin (9/5/16).
Ahmad Rosano kepada sejumlah awak media di Kantor KPKNL mengatakan, kedatangan mereka kekantor tersebut untuk memprotes dan membatalkan pelelangan gula yang yang telah dilakukan KPNKL.
" Kami disini memprotes pelelangan yang telah dilakukan pejabat KPKNL, karena kami menduga ada KKN dalam pelelangan gula ini. Pertama lelang gula seberat 202.850 Kg (202 ton) dengan harga Rp2,5 miliar yang dimenangkan CV. Mitra Karimun Sentosa (MKS), tidak wajar. Dengan harga Rp 2,5 miliar itu berarti harga gulanya Rp12.324 per kilo, itu terlalu tinggi dan diatas dari harga pasar. Kedua kami mengindikasi pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu, karena sebelum pelelangan pihak CV. MKS lakukan pertemuan duduk bersama dengan pejabat lelang disebuah restoran. Kita ada photo-photonya yang menjadi bukti pertemuan mereka. " Ujar Rosano.
" Lelang yang dilakukan KPKNL seharusnya tidak sah dan harus batal. Karena CV.MKS bukan Perseroan Terbatas (PT), sehingga dari awal adminitrasi seharusnya sudah gugur dalam verifikasi. Sebagaimana yang diatur dalam tata cara pelelangan, diatas 500 juta,tidak boleh menggunakan CV.Sebelumnya peserta lelang yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sebanyak Rp.765.000.000 ( 765 juta) kepada Bank BNI Cabang Batam, No. Rekening 0814395578 atas nama RPL 137 KPKNL Batam untuk PDJ Lelang," tambah Rosano.
" Dalam masalah ini, kami juga meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk mengecek gula yang dilelang tersebut, karena gula hasil tangkapan DJBC Kanwil Kepri pada bulan September 2015 lalu itu, ada indikasi kuat sudah kadaluarsa atau Expiry. Ada kemungkinan,bahwa pemenang tender lelang akan memanfaatkan surat lelang dengan membawa barang yang lain." Ungkap Manta Wali Kota Lira Batam ini.
Menanggapi hal itu, Helmi Mufham Pejabat lelang KPKNL Batam mengatakan, Ia sudah melakukan pelelangan sesuai prosedur dan ketentuan, yakni pemenangnya adalah penawar yang tertinggi. Jika memang ia melakukan kesalahan atau hal lainnya, ia siap menghadapi penegak hukum.
" Kalau mereka protes karena harga tinggi ya tanya saja pada pemenang lelang, kenapa komplain pada kami. Lelang terbuka,siapa saja penawar paling tinggi ya itulah pemenangnya. Dan tadi juga sudah saya tunjukkan pada mereka penawar tertinggi kedua dengan harga Rp 2,475 Milyar. Jadi alasan mereka tidak terima, saya juga tidak paham."kata Helmi Mufham di kantornya
Ditambahkan Helmi, saya juga bingung, dituduh kongkalikong dengan pemenang lelang. Orang berani beli tinggi, masa kita larang, toh juga masuk ke Negara. Jadi kalau ini dipermasalahkan, saya siap jalani, karena pelelangan gula tersebut sudah sesuai aturan. Helmi juga mengatakan bahwa pelelangan bukan hanya gula,melainkan 5 unit kapal motor dengan harga 40 juta." Jelas Helmi Mufham mengakhiri.
Alfred/ Rdk
Ahmad Rosano kepada sejumlah awak media di Kantor KPKNL mengatakan, kedatangan mereka kekantor tersebut untuk memprotes dan membatalkan pelelangan gula yang yang telah dilakukan KPNKL.
" Kami disini memprotes pelelangan yang telah dilakukan pejabat KPKNL, karena kami menduga ada KKN dalam pelelangan gula ini. Pertama lelang gula seberat 202.850 Kg (202 ton) dengan harga Rp2,5 miliar yang dimenangkan CV. Mitra Karimun Sentosa (MKS), tidak wajar. Dengan harga Rp 2,5 miliar itu berarti harga gulanya Rp12.324 per kilo, itu terlalu tinggi dan diatas dari harga pasar. Kedua kami mengindikasi pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu, karena sebelum pelelangan pihak CV. MKS lakukan pertemuan duduk bersama dengan pejabat lelang disebuah restoran. Kita ada photo-photonya yang menjadi bukti pertemuan mereka. " Ujar Rosano.
" Lelang yang dilakukan KPKNL seharusnya tidak sah dan harus batal. Karena CV.MKS bukan Perseroan Terbatas (PT), sehingga dari awal adminitrasi seharusnya sudah gugur dalam verifikasi. Sebagaimana yang diatur dalam tata cara pelelangan, diatas 500 juta,tidak boleh menggunakan CV.Sebelumnya peserta lelang yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menyetor uang jaminan sebanyak Rp.765.000.000 ( 765 juta) kepada Bank BNI Cabang Batam, No. Rekening 0814395578 atas nama RPL 137 KPKNL Batam untuk PDJ Lelang," tambah Rosano.
" Dalam masalah ini, kami juga meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk mengecek gula yang dilelang tersebut, karena gula hasil tangkapan DJBC Kanwil Kepri pada bulan September 2015 lalu itu, ada indikasi kuat sudah kadaluarsa atau Expiry. Ada kemungkinan,bahwa pemenang tender lelang akan memanfaatkan surat lelang dengan membawa barang yang lain." Ungkap Manta Wali Kota Lira Batam ini.
Menanggapi hal itu, Helmi Mufham Pejabat lelang KPKNL Batam mengatakan, Ia sudah melakukan pelelangan sesuai prosedur dan ketentuan, yakni pemenangnya adalah penawar yang tertinggi. Jika memang ia melakukan kesalahan atau hal lainnya, ia siap menghadapi penegak hukum.
" Kalau mereka protes karena harga tinggi ya tanya saja pada pemenang lelang, kenapa komplain pada kami. Lelang terbuka,siapa saja penawar paling tinggi ya itulah pemenangnya. Dan tadi juga sudah saya tunjukkan pada mereka penawar tertinggi kedua dengan harga Rp 2,475 Milyar. Jadi alasan mereka tidak terima, saya juga tidak paham."kata Helmi Mufham di kantornya
Ditambahkan Helmi, saya juga bingung, dituduh kongkalikong dengan pemenang lelang. Orang berani beli tinggi, masa kita larang, toh juga masuk ke Negara. Jadi kalau ini dipermasalahkan, saya siap jalani, karena pelelangan gula tersebut sudah sesuai aturan. Helmi juga mengatakan bahwa pelelangan bukan hanya gula,melainkan 5 unit kapal motor dengan harga 40 juta." Jelas Helmi Mufham mengakhiri.
Alfred/ Rdk
Posting Komentar