BATAM I KEJORANEWS.COM : Atas kasus penganiayaan terhadap rekan sekerjanya, Albert Hasudungan Panjaitan divonis hukuman penjara 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Senin(2/5/16).
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Egi Novita dan M. Chandra ini, terdakwa menanggapinya dengan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Isnan Ferdian yang menggantikan jaksa Wahyudi Barnard SH.
Dalam dakwaan JPU atas kasus ini adalah, Bahwa ia Terdakwa ALBERT HASUDUNGAN PANJAITAN, pada hari Jum, tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di PT. Pipa Mas Putih Indonesia Kec. Batu Ampar - Kota Batam, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan kepada Saut Siahaan.
Kejadian itu berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari saksi SAUT SIAHAAN melihat terdakwa ALBERT HASUDUNGAN PANJAITAN memakai alat Fork-Lift yang seharusnya belum boeh dipakai karena baru saja diperbaiki, setelah itu saksi SAUT SIAHAAN pergi ke Workshop dan menegur kepala mekanik yang ada disana ?Kenapa kau kasih pakai Fork-lift itu kan baru diperbaiki? kemudian kepala mekanik menjawab ?bagaimana aku melarang dia pak?. Setelah itu saksi SAUT SIAHAAN menyuruh mekanik memangil terdakwa, tetapi karena terdakwa tidak kunjung datang saksi SAUT SIAHAAN mencari sendiri terdakwa dilapangan. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi SAUT SIAHAAN langsung memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa turun dari Fork-Lift.
Setelah itu terdakwa menghampiri saksi SAUT SIAHAAN dan berkata ?kenapa kau marah-marah sama aku? kemudian saksi SAUT SIAHAAN menjawab ?kenapa kau pakai Fork-Lift itu, itu baru direparasi belum boleh dipakai? setelah itu terdakwa tiba-tiba langsung memukul saksi SAUT SIAHAAN dengan menggunakan pipa besi dengan panjang + sekira 75 (tujuh puluh lima) cm kekepala sebelah kiri saksi SAUT SIAHAAN sebanyak 1 kali sehingga saksi SAUT SIAHAAN terjatuh dengan kondisi kepala sebelah kiri mengeluarkan darah, pada saat saksi SAUT SIAHAAN terjatuh, terdakwa tetap memukul saksi SAUT SIAHAAN dan saksi menghindar sehingga mengenai pelipis saksi SAUT SIAHAAN bagian kanan dan mengeluarkan darah. Kemudaian saksi TANGKAS SILITONGA dan saksi MINDO NAIBORHU melihat kondisi saksi SAUT SIAHAAN terjatuh dan dan mengeluarkan darah dari kepala bagian kiri dan pelipis bagian kanan langsung membawa saksi SAUT SIAHAAN untuk berobat kerumah sakit Budi Kemulian.
Rdk
Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Egi Novita dan M. Chandra ini, terdakwa menanggapinya dengan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Isnan Ferdian yang menggantikan jaksa Wahyudi Barnard SH.
Dalam dakwaan JPU atas kasus ini adalah, Bahwa ia Terdakwa ALBERT HASUDUNGAN PANJAITAN, pada hari Jum, tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di PT. Pipa Mas Putih Indonesia Kec. Batu Ampar - Kota Batam, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan kepada Saut Siahaan.
Kejadian itu berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal dari saksi SAUT SIAHAAN melihat terdakwa ALBERT HASUDUNGAN PANJAITAN memakai alat Fork-Lift yang seharusnya belum boeh dipakai karena baru saja diperbaiki, setelah itu saksi SAUT SIAHAAN pergi ke Workshop dan menegur kepala mekanik yang ada disana ?Kenapa kau kasih pakai Fork-lift itu kan baru diperbaiki? kemudian kepala mekanik menjawab ?bagaimana aku melarang dia pak?. Setelah itu saksi SAUT SIAHAAN menyuruh mekanik memangil terdakwa, tetapi karena terdakwa tidak kunjung datang saksi SAUT SIAHAAN mencari sendiri terdakwa dilapangan. Setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi SAUT SIAHAAN langsung memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa turun dari Fork-Lift.
Setelah itu terdakwa menghampiri saksi SAUT SIAHAAN dan berkata ?kenapa kau marah-marah sama aku? kemudian saksi SAUT SIAHAAN menjawab ?kenapa kau pakai Fork-Lift itu, itu baru direparasi belum boleh dipakai? setelah itu terdakwa tiba-tiba langsung memukul saksi SAUT SIAHAAN dengan menggunakan pipa besi dengan panjang + sekira 75 (tujuh puluh lima) cm kekepala sebelah kiri saksi SAUT SIAHAAN sebanyak 1 kali sehingga saksi SAUT SIAHAAN terjatuh dengan kondisi kepala sebelah kiri mengeluarkan darah, pada saat saksi SAUT SIAHAAN terjatuh, terdakwa tetap memukul saksi SAUT SIAHAAN dan saksi menghindar sehingga mengenai pelipis saksi SAUT SIAHAAN bagian kanan dan mengeluarkan darah. Kemudaian saksi TANGKAS SILITONGA dan saksi MINDO NAIBORHU melihat kondisi saksi SAUT SIAHAAN terjatuh dan dan mengeluarkan darah dari kepala bagian kiri dan pelipis bagian kanan langsung membawa saksi SAUT SIAHAAN untuk berobat kerumah sakit Budi Kemulian.
Rdk
Posting Komentar