Lihardo Sinaga Penasehat Hukum Boeren dan Suwito : JPU hanya Memenuhi Unsur " Barang Siapa", Sesuai Hukum Dakwaannya Harus Ditolak


Lihardo Sinaga Penasehat Hukum Boeren dan Suwito : JPU hanya Memenuhi Unsur " Barang Siapa", Sesuai Hukum Dakwaannya Harus Ditolak

BATAM I KEJORANEWS.COM : Lihardo Sinaga SH Penasehat Hukum terdakwa Boeren dan Suwito menyatakan,  Dakwaan Primer  terhadap Boeren dan Suwito tidak terbukti, hal ini disampaikannya dalam  sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam. Selasa siang (17/5/16). 

 
Lihardo menyatakan, Dakwaan Primer melanggar pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Boeren dan Suwito tidak terbukti.

Ia menjelaskan, unsur "barang siapa" dari Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, sesuai fakta persidangan telah terpenuhi karena para terdakwa mengaku membakar 1/2 hektar di Pantai Malai. Namun unsur "dengan sengaja membakar hutan" tidak terpenuhi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena sesuai fakta-fakta persidangan yang dibakar para terdakwa adalah sampah dan kayu-kayu yang sudah lapuk di sebuah lahan, bukan hutan.

Menurutnya, sesuai pasal 1 a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 1 ayat (1) PP. No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran dan atau Lahan yang dimaksud dengan Hutan adalah : " suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan." Sedangkan lahan adalah " Suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukkannya untuk usaha dan kegiatan ladang dan atau kebun masyarakat."

Selanjutnya dalam unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang "yang melakukan, menuyuruh melakukan atau turut serta melakukan juga tidak terpenuhi, sekalipun terpenuhi menurut Penasehat Hukum yang dibakar para terdakwa bukan "hutan" melainkan "lahan".
PH Boeren dan Suwito, Lihardo Sinaga SH  juga menyatakan, bahwa dari analisa yuridis, dari 3 unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, hanya unsur barang siapa yang dapat dibuktikan. Sedangkan unsur dengan sengaja membakar hutan tidak terpenuhi. Sehingga sesuai Hukum jika dakwaan salah satu unsur tidak terpenuhi maka dakwaan JPU harus dinyatakan ditolak.

Diakhir nota pledoinya Lihardo Sinaga SH memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili kedua terdakwa sesuai dengan keyakinan Majelis Hakim dengan Putusan; kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan JPU. Menyatakan kedua terdakwa bersalah namun bukan perbuatan pidana. Memerintahkan JPU untuk membebaskan dan melepaskan kedua terdakwa Boeren dan Suwito dari tahanan segera dan seketika setelah putusan hukum diucapkan. Memulihkan Hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan herkat martabatnya. Mengembalikan barang bukti 1 unit excavator SK 03 Kobelco warna kuning kepada terdakwa 2 Suwito dan membebankan biaya perkara keada Negara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama