BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH, menolak seluruh pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Boeren dan Suwito, Hal ini disampaikan Triyanto dalam sidang dengan agenda replik (tanggapan atas pledoi) di Pengadilan negeri Batam. Rabu (18/5/16).
Menurut Triyanto SH terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan pidana yang ia bacakan pada persidangan sebelumnya.
Usai tanggapan dibacakan JPU,Hakim Majelis yang dipimpin Aroziduhu Waruwu,SH.MH yang didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim,SH dan Chandra memberikan kesempatan pada PH terdakwa Boeren dan Suwito atas replik JPU.
"Terkait tanggapan JPU, apa mau di sampaikan secara lisan atau tertulis. Kalau disampaikan secara tertulis, kami berikan waktu sampai besok, dan sidang kita tunda."Ujar Aroziduhu
Duplik kami sampaikan secara lisan yang mulia,karena jawaban yang kami sampaikan merujuk pada nota pembelaan kami dimulai dari halaman 16 sampai 29."Jawab Lihardo Sinaga
Disela persidangan belum ditutup Hakim Majelis,Aroziduhu tetap menanyakan JPU Triyanto, terkait barang bukti berupa Beco untuk dihadirkan di PN Batam. Namun atas permintaan Hakim Ketua Majelis itu, JPU Triyanto SH hanya terdiam.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal Kamis ini (19/5) dengan agenda dengarkan putusan.
Alfred/ Rdk
Posting Komentar