BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang kasus kepemilikan Sabu seberat 35 gram dan pil ektasi sebanyak 1300 butir dengan terdakwa Sugiarto Als Anggi, Hendra dan Khaw Hann Leong, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/5/16) memasuki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Imanuel Tarigan mengatakan eksepsi yang dibuat oleh Tantimin SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Khaw Hann Leong hanya asal keberatan tanpa didasari landasan yang kuat.
Menurut Imanuel Tarigan dakwaannya yang dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap oleh Tantimin SH, MH, PH Khaw Hann Leong pada point A surat eksepsi, tidak benar. Karena dakwaan tersebut telah benar-benar menyentuh materi pembuktian perkara, sehingga hal itu bukan landasan untuk eksepsi dari PH.
Dalam tanggapannya, JPU Imanuel Tarigan mengatakan eksepsi yang dibuat oleh Tantimin SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Khaw Hann Leong hanya asal keberatan tanpa didasari landasan yang kuat.
Menurut Imanuel Tarigan dakwaannya yang dianggap tidak cermat, jelas dan lengkap oleh Tantimin SH, MH, PH Khaw Hann Leong pada point A surat eksepsi, tidak benar. Karena dakwaan tersebut telah benar-benar menyentuh materi pembuktian perkara, sehingga hal itu bukan landasan untuk eksepsi dari PH.
" Bahwa kami telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap serta telah sesuai syarat formil dan syarat materil, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan pasal 15 Undang-Undang No. 3 tahun1971"
" JIka Surat dakwaan tidak memuat fakta dan keadaan yang lengkap atas tindak pidana, yang didakwakan dalam surat dakwaan, tidak mengurangi nilai sahnya surat dakwaan, karena fakta dan keadaan sudah merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan," ujar Imanuel.
Sedangkan pada poin B, JPU menyatakan bukan pihaknyalah yang menunda-nunda persidangan, namun PHlah yang menundanya, dengan alasan belum menerima surat kuasa dari Khaw Hann Leong.
Oleh karenanya JPU memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mengambil; keputusan, 1. Dakwaan JPU telah disusun sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara tersebut. 2. Menyatakan keberatan eksepsi dari tim Penasehat Hukum tidka dapat diterima dan ditolak, serta sidang dilanjutkan.
Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Verra Yetty Magdalena dan Tiwik. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Rdk
Posting Komentar