Inilah Modus yang Dilakukan Angly Cenggana SH dan Syaifudin SH Ikut Membantu Tjipta Fujiarta dan Keluarganya Menipu Conti Chandra


Inilah Modus yang Dilakukan Angly Cenggana SH dan Syaifudin SH Ikut Membantu Tjipta Fujiarta dan Keluarganya Menipu Conti Chandra

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang masalah kepemilikan BCC Hotel dan Apartemen antara penggugat Conti Chandra dengan 7 orang tergugat dan 4 orang turut tergugat di Pengadilan Negeri Batam memasuki babak memberikan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kamis (12/5/16).

Sidang pemberian kesimpulan tertulis dari para pihak dipimpin langsung oleh Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH., didampingi Tiwik SH, MHum., dan Iman Indra Putra Noor SH, MH.

Usai persidangan, Kuasa hukum dari tergugat 1, 2, 3, 4 dan 5 enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi sejumlah awak media, begitu juga dengan Kuasa Hukum dari para turut tergugat 1,2,3 dan 4 , hal yang sama juga dilakukan oleh 2 Notaris Batam, Angly Cenggana dan Syaifudin, yang menjadi tergugat 6 dan 7.

Saat ditanya sejumlah wartawan, Angly Cenggana dan Syaifudin meminta awak media untuk bertanya kepada Kuasa Hukum 1, 2, 3, 4 dan 5.

" Tanya saja kepada mereka," ujar Angly Cenggana dan Syaifudin.

Sedangkan Kuasa Hukum 1, 2, 3, 4 dan 5 meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Endi Devitra Kuasa Hukum Tjipta Fujiarta, yang saat itu tidak hadir di persidangan.

Disisi lain, Conti Chandra melalui Kuasa Hukumnya Alfonso Napitupulu SH, MH dalam keterangan pers mengatakan, salah satu kesimpulan perkara yang disampaikan kepada Majelis Hakim adalah mengenai keterlibatan Notaris Angly Cenggana SH yang memanipulasi akta Nomor 43 tertanggal 17 Nopember 2011 mengenai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (BA-RUPSLB), dan akta Nomor 2  tertanggal 2 Desember 2011 mengenai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (BA-RUPSLB).

Manipulasi akta 43 adalah, dinyatakan dalam rapat RUPSLB jam 10. 00 WIB hadir dihadapan Notaris Angly Cenggana 1, Conti Chandra, 2 Sutriswi, 3 Wie Meng, 4 Hasan dan 6 Tjipta Fujiarta. Namun saat rapat dimulai tertulis rapat hanya dihadiri oleh, 1, Conti Chandra, 2 Sutriswi, 3 Wie Meng, 4 Hasan. Dalam akta 43 ini terjadi 2 kesalahan, yakni Tjipta Fujiarta yang dinyatakan hadir seharusnya No. 5, namun dinyatakan menjadi No. 6. Kedua Tjipta Fujiarta yang dinyatakan hadir dengan nomor 6, saat dibuka rapat ternyata tidak ada di daftar hadir.

Sedangkan akta nomor 2 tentang BA-RUPSLB penjualan saham, juga dimanipulasi mirip dengan akta nomor 43, yakni diawal BA-RUPSLB dinyatakan dihadiri oleh 1, Conti Chandra, 2 Sutriswi, 3 Wie Meng, 4 Hasan dan 5 Tjipta Fujiarta. Namun saat rapat dimulai ternyata tertulis yang hadir hanya para pemegang saham yakni Conti Chandra, 2. Sutriswi, 3. Wie Meng, dan 4.Hasan, tanpa adanya Tjipta Fujiarta.
 

Dalam akta No.2 jumlah korum dalam rapat seharusnya 1/3 dari seluruh saham yang diwakili, sesuai pasal 86 ayat 4 UU No. 40 Tahun 2007, namun Notaris Anly Cenggana memasukkan pasal 86 ayat 1 yang korumnya hanya 1/2 dari seluruh saham.
 
" Disini manipulasinya, Tjipta Fujiarta dibuat seolah-olah hadir, padahal kenyataannya dia tidak pernah hadir. Selanjutnya redaksional dari
UU No. 40 Tahun 2007, pasal yang digunakan tidak tepat atau relevan.  ini akta bohong-bohongan untuk menipu pak Conti Chandra," Ucap Alfonso.


Sementara keterlibatan Notaris Syaifudin SH menurut Alfonso adalah, Manipulasi pembuatan akta nomor 28 dan 29 tertanggal 16 Mei 2013. Dimana kejanggalannya dalam akta 28 disebutkan " saat akta sedang dipersiapkan oleh saya notaris, maka tuan Conti Chandra telah meninggalkan tempat rapat" (rapat berlangsung 11.15 sd 12.00 wib). Namun diakta 29 disebutkan RUPSLB dimulai pukul 12.00 wib dan dipimpin oleh Conti Chandra.


Akta menyatakan telah terjadi rapat yang dihadiri Conti Chandra sebagai Direktur dan Tjipta Fujiarta selaku Komisaris, mengenai perubahan susunan Direksi PT. Bangun Megah Semesta (BMS), yang mana disepakati dalam rapat menunjuk Toh York Yee Winstoon sebagai Direktur utama, Conti Chandra sebagai Direktur dan Tjipta Fujiarta sebagai Dewan Komisaris. Namun faktanya atau defacto Conti Chandra tidak pernah ada atau hadir dalam rapat itu.

" Akta
28 dan 29 itu hanya akta akal-akalan, alias akta bodong, itu semua tidak benar, sebenarnya, Tjipta Fujiarta pernah menghadap saya di BCC Hotel pada tanggal 15 Mei 2013, itu dia mau bayar hutang ke saya, saya tidak pernah mengikuti rapat tanggal 16 itu. " ujar Conti Chandra membantah keabsahan akta 28 dan 29 yang dibuat Notaris Syaifudin SH.

Dalam kasus ini, Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 1, Rikardo Fujiarta tergugat 2, Jenny putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 3, Jauhari menantu Tjipta tergugat 4, Toh York Yee Winston teman Tjipta yang juga manajer Hotel i hotel ini sebagai tergugat 5, Anly Cenggana notaris sebagai tergugat 6, Syafudin notaris sebagai tergugat 7.

Sementara 4 orang eks pemegang saham BCC Hotel, yakni Wie Meng Bos PT. Sri Indah menjadi turut tergugat 1, Hasan Bos BCS Mall turut tergugat 2, Andre Sie Bos Elegant Gold turut tergugat 3, dan Sutriswi turut tergugat 4.
Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama