BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 18 tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Kota Batam rencananya akan kembali dibuka. Namun kembali akan beroperasinya tempat- tempat Gelper itu, masih menjadi pro dan kontra ditanggapi oleh sejumlah elemen masyarakat Kota Batam.
Salah satu elemen masyarakat yang kontra atau tidak setuju dengan keberadaan atau kembali beraktifitasnya tempat-tempat Gelper tersebut adalah, Organisasi Forum Kepemimpinan Mahasiswa (FKM) Batam. Atas rencana kembali akan dibukanya puluhan tempat Gelper itu, FKM rencanya akan menggelar demo besar-besaran ke Jakarta di pusat Pemerintahan Indonesia.
Kurnia Fajrison Ketua FKM Batam di restauran Batam Center Senin Sore (16/5/16) mengatakan, Pihaknya menolak keras rencana pemerintah daerah khususnya BPMPTSP bersama Pengusaha Gelper yang akan kembali membuka tempat-tempat Gelper itu. Menurut Fajrison keberadaan Gelper itu lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
" Kami mahasiswa menolak tegas rencana itu, pemerintah harus lebih matang berpikir, mereka jangan berpikir pragmatis hanya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PAD dari sektor ini kecil, sedangkan dampak negatifnya terhadap sosial masyarakat lebih besar, Jika mereka bersikeras kami akan demo di Batam dan juga di Jakarta, ujar Fajrison.
Disisi lain, Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam mengatakan, keberadaan Gelper sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda), SK Walikota dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga seharusnya memang dibuka, apalagi Gelper tersebut merupakan investasi yang meningkatkan perekonomian Batam. Namun jika ada tempat yang terindikasi 303 atau judi, pihak BPMPTSP atau pihak terkait harus bertindak tegas menarik izinnya. Selain itu menurut Nyanyang, tempat Gelper yang dibuka nanti sudah melalui verifikasi mesin dari Lembaga Surveyor Usaha (LSU) dan mesin -mesin itu sudah memiliki Standar Nasional Indoensia (SNI).
" Gelper itu sudah lama ada aturannya, jadi memang harus dibuka, ada Perda, SK Wali Kota, dan Permendagri, namun jika ada yang indikasi 303, BPMPTSP dan yang terkait harus bisa menarik izinnya. Mesin-mesin itu sudah diverifikasi dari LSU dan ada SNInya, "ujarnya.
Sedangkan terkait masalah di Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (APGEMA), Nyanyang berharap Apgema tetap bersatu, jangan sampai ada friksi-friksi atau asosiasi lain, karena yang mendapat rekomendasi untuk asosiasi Gelper dari Komisi 1 DPRD Batam hanya Apgema.
Sementara itu, Yudi Kurnain Ketua Komisi 2 DPRD Batam mengatakan, ada kemungkinan Komisi 2 dan Dispenda akan melakukan pendataan ulang terkait tempat-tempat Gelper yang akan dibuka tersebut, karena selama ini pendapatan dari Gelper masih minim. Menurutnya dalam memungut Retribusi Gelper pihaknya sudah sesuai ketentuan dan payung hukum yang ada. yudi berharap jika Gelper kembali dibuka, SKPD teknis yang terjun dilapangan harus benar-benar menjalankan aturan sesuai ketentuan yang ada.
Rdk
Kurnia Fajrison Ketua FKM Batam di restauran Batam Center Senin Sore (16/5/16) mengatakan, Pihaknya menolak keras rencana pemerintah daerah khususnya BPMPTSP bersama Pengusaha Gelper yang akan kembali membuka tempat-tempat Gelper itu. Menurut Fajrison keberadaan Gelper itu lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya.
" Kami mahasiswa menolak tegas rencana itu, pemerintah harus lebih matang berpikir, mereka jangan berpikir pragmatis hanya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PAD dari sektor ini kecil, sedangkan dampak negatifnya terhadap sosial masyarakat lebih besar, Jika mereka bersikeras kami akan demo di Batam dan juga di Jakarta, ujar Fajrison.
Disisi lain, Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam mengatakan, keberadaan Gelper sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda), SK Walikota dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga seharusnya memang dibuka, apalagi Gelper tersebut merupakan investasi yang meningkatkan perekonomian Batam. Namun jika ada tempat yang terindikasi 303 atau judi, pihak BPMPTSP atau pihak terkait harus bertindak tegas menarik izinnya. Selain itu menurut Nyanyang, tempat Gelper yang dibuka nanti sudah melalui verifikasi mesin dari Lembaga Surveyor Usaha (LSU) dan mesin -mesin itu sudah memiliki Standar Nasional Indoensia (SNI).
" Gelper itu sudah lama ada aturannya, jadi memang harus dibuka, ada Perda, SK Wali Kota, dan Permendagri, namun jika ada yang indikasi 303, BPMPTSP dan yang terkait harus bisa menarik izinnya. Mesin-mesin itu sudah diverifikasi dari LSU dan ada SNInya, "ujarnya.
Sedangkan terkait masalah di Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (APGEMA), Nyanyang berharap Apgema tetap bersatu, jangan sampai ada friksi-friksi atau asosiasi lain, karena yang mendapat rekomendasi untuk asosiasi Gelper dari Komisi 1 DPRD Batam hanya Apgema.
Sementara itu, Yudi Kurnain Ketua Komisi 2 DPRD Batam mengatakan, ada kemungkinan Komisi 2 dan Dispenda akan melakukan pendataan ulang terkait tempat-tempat Gelper yang akan dibuka tersebut, karena selama ini pendapatan dari Gelper masih minim. Menurutnya dalam memungut Retribusi Gelper pihaknya sudah sesuai ketentuan dan payung hukum yang ada. yudi berharap jika Gelper kembali dibuka, SKPD teknis yang terjun dilapangan harus benar-benar menjalankan aturan sesuai ketentuan yang ada.
Rdk
Posting Komentar