Ekstasi di Discotik Pasifik Dijual Rp 300.000 - Rp 400.000


Ekstasi di Discotik Pasifik Dijual Rp 300.000 - Rp 400.000

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dunia malam sepertinya memang tak akan lepas dengan namanya mabuk-mabukkan, baik itu mabuk dengan namanya minuman atau mabuk dengan zat - zat berbahaya seperti ekstasi (Methylenediozymethamphetamine/MDMA), Sabu ( meramfetamine/ metilamfetamina atau desoksiefedrin).

Jika untuk minuman keras tentu masih bisa dibilang wajar oleh sebagian masyarakat Indenonesia, karena keberadaannya dilegalkan di Negara yang penduduknya Mayoritas Muslim ini. Namun untuk Ekstasi dan Sabu keberadaan dan peredarannya secara umum masih dilarang dan siapapun pemakainya tentu akan diberi sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun telah dilarang keberadaan dan peredarannya di Indonesia, Narkotika khususnya Ekstasi atau "inek" ternyata masih mudah untuk dijumpai di sejumlah tempat hiburan di Kota Batam.

Salah satu tempat hiburan malam yang di dalamnya masih menyediakan atau membiarkan sejumlah penjual ekstasi adalah Discotik Pasifik di Pasifik Hotel Jodoh- Lubuk Baja. Di tempat ini kita dapat melihat dengan mudahnya peredaran ekstasi yang dijajakan oleh sejumlah orang tak dikenal, apakah ia pegawai discotik tersebut atau bukan.

Dari investigasi dilokasi oleh media ini, tamu atau pengunjung yang berada di hall discotik akan mudah mendapatkan " pil happy" itu, pasalnya setiap tamu yang hadir dan menikmati malam ditempat ini, akan didatangi langsung oleh beberapa orang yang langsung menawarkan barang haram itu. Harga barang itu perbijinya dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

" Gak beli bang, biar lebih happy," ucap salah seorang pengedar kepada pengunjung
" Berapa satunya?" ujar xxx
" Rp 300.000 aja, kalau yang bagus Rp 400.000," ujarnya memberikan pilihan
" Ah mahal kali mas, lain kali aja," ucap xxx

Begitulah salah satu transaksi yang terjadi, saat tim media ini melakukan investigasi dilapangan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya di Discotik Pasifik, peredaran narkotika ini juga dapat kita jumpai di Discotik besar lainnya, seperti Diskotik Planet dan lainnya.


Dengan masih mudahnya peredaran ekstasi ini, tentulah menjadi tamparan tersendiri bagi  polisi sebagai aparat penegak hukum, terkhusus Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNN Kepri) dan Reserse kriminal Narkotika dan Obat Terlarang lainnya (Reserse Narkoba) Polresta Barelang. Pasalnya kedua lembaga ini merupakan penegak hukum yang khusus memberantas masalah tersebut.

Tim Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama