BATAM I KEJORANEWS.COM : Soleman Anie alias Jhon dan Zainal terdakwa kasus pencurian di gudang Bea dan Cukai Batam divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Rabu (18/5/16).
Dalam sidang putusan ini, terdakwa Soleman Anie alias Jhon divonis hukuman 1 Tahun 2 bulan penjara, lebih ringan 8 bulan dibanding Zainal, yang diputus dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH., MH., didampingi Hera Polosia Destiny SH., dan Iman Indra Putra Noor SH., MH., menyatakan, Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah merugikan materil bagi orang lain. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa Soleman Anie alias Jhon adalah, ia mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta pihak bea cukai Batam menyurati pihak kejaksaan untuk menuntut terdakwa Soleman seringan-ringannnya, mengingat terdakwa telah lama bekerja sebagai penjaga gudang di Bea dan Cukai Batam. Sementara yang meringankan perbuatan Zainal hanyalah, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.
Atas putusan itu hakim itu, Soleman yang pertama disidangkan menyatakan menerimanya. Sedangkan Zainal menyatakan pikir-pikir.
Hal yang sama disampaikan JPU Rumondang Manurung SH, atas putusan Soleman Rumondang menyatakan menerima, Sedangkan untuk Zainal ia menyatakan pikir-pikir.
Rdk
Posting Komentar