BATAM I KEJORANEWS.COM : CHUA LIAN SOO bin CHUA AHO Warga Negara Singapura, terdakwa pengguna sabu seberat 0,35 gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (11/5/16).
Sidang mendengarkan keterangan saksi dari Sri Kusumawati istri terdakwa, dan Hadianto rekan terdakwa ini dipimpin oleh Syahrial A. Harahap SH, ditemani Hakim Anggota Taufik Abdul Halim SH, dan Yona Lamerosa Ketaren SH.
Sidang mendengarkan keterangan saksi dari Sri Kusumawati istri terdakwa, dan Hadianto rekan terdakwa ini dipimpin oleh Syahrial A. Harahap SH, ditemani Hakim Anggota Taufik Abdul Halim SH, dan Yona Lamerosa Ketaren SH.
Sri Kusumawati menerangkan, Chua Lian Soo suaminya saat ditangkap BNN Kepri di kamar mandi sesudah memakai sabu, barang bukti sabu seberat 0,35 gram yang ditangkap oleh BNN Kepri milik dari Hadianto.
" Sabu itu milik Hadianto, upah kami kami kepadanya karena telah membelikan kami sabu itu pak, setiap hari Sabtu jika suami saya datang dari Singapura kami selalu memakainya, yang kami minta untuk membeli Hadianto" ungkap Sri Kusumawati kepada hakim.
Pengakuan Sri Kusumawati, tersebut dibenarkan oleh saksi Hadianto.
" Benar pak itu bukan milik pak Chua tetapi milik saya, kami biasanya kalau makai bersama-sama, kebetulan saat dia ditangkap saya tidak belum sempat memakainya. Sabu 0,35 gram itu milik saya, upah dari saya membelikan pak Chua, " ucap Hadianto kepada Hakim.
Dalam sidang ini, para hakim sempat heran dengan keterangan para saksi ini. Syahrial A Harahap SH, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada saksi Sri Kusumawati, mengapa saksi sebagai istrinya tidak menyarankan Chua untuk direhabilitasi.
" Saya tidak tahu pak, saya belum pernah minta dia direhab pak" ungkap Sri kepada Hakim
Sedangkan Hakim Anggota Taufik Abdul Halim SH, meminta kedua terdakwa untuk bertanya kepada BNN Kepri mengapa mereka berdua bisa direhabilitasi, sedangkan pak Chua masuk persidangan.
Menanggapi pernyataan Taufik itu, kedua saksi hanya diam saja.
Atas kesksian istri dan rekannya tersebut, Chua Lian Soo menyatakan, apa yang disampaikan para saksi benar semuannya, dan ia tidak keberatan.
Sidang ini akan dilanjutkan satu Minggu kedepan.
Rdk
Posting Komentar