BATAM I KEJORANEWS.COM :Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg Fadillah Malarangan diantar ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Batam oleh Kasi Pidsus Batam M. Iqbal. Selasa,10/5
Fadillah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus korupsi Alat kesehatan (Alkes ) RSUD Batam yang didanai APBN tahun 2011 dengan kerugian Negara Rp5.604.815.696 Milyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal SH, mengatakan, kasus tersebut dari Kejagung yang diteruskan Kejari Batam.
Fadillah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus korupsi Alat kesehatan (Alkes ) RSUD Batam yang didanai APBN tahun 2011 dengan kerugian Negara Rp5.604.815.696 Milyar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal SH, mengatakan, kasus tersebut dari Kejagung yang diteruskan Kejari Batam.
"Setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan ke Kejagung dan diteruskan pada Kejari Batam, Fadillah langsung dititipkan ke Rutan Batam. Dan setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan. Melihat dari berkasnya saksinya cukup banyak. Ada 50 orang saksi dalam berkas Fadillah yang ditangani Bareskrim Mabes Polri," kata M Iqbal Kasi Pidsus Kejari Batam
Menurut M. Iqbal, kasus Fadillah dari Mabes Polri ini berbeda dengan yang ditangani oleh Kejari Batam.
"Ini bukan kasus yang kita tangani, tapi dari Mabes Polri. Kasus yang kita tangani juga masuk dalam tahap akhir dan mudah mudahan dalam waktu dekat akan dipublikasikan," katanya.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Iqbal SH. Pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah telah berjalan bahkan sudah selesai. Namun empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah tidak mengindahkan panggilan Kejari Batam.
“Kita kesulitan memeriksa empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah yang mengetahui pengadaan alkes, tapi panggilan yang dilayangkan penyidik tidak juga diindahkan,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan keempat perusahaan tersebut berada di luar Batam dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengetahui dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah.
“Jika panggilan kesatu, kedua dan ketiga tidak diindahkan terpaksa kita lakukan penjemput saksi secara langsung. Empat perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah inilah kita mengalami kesulitan untuk memintai keterangan,” kata Iqbal.
Muhammad Iqbal masih enggan memberitahu nama-nama perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah. Dan menurutnya, jika nama tersebut dipublikasikan malah makin kabur nantinya.
Alfred
Posting Komentar