DKP Pemko Batam Belum Membuat Skala Prioritas Penanganan Sampah dan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah


DKP Pemko Batam Belum Membuat Skala Prioritas Penanganan Sampah dan Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menumpuknya sampah disejumlah wilayah di Kota Batam masih terus menjadi keluhan masyarakat hingga saat ini. Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indra Kari menilai, permasalahan tersebut dikarenakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) belum membuat skala prioritas kegiatan dalam pengelolaan sampah di Kota Batam. Senin (23/5/16). 

Selain belum membuat skala prioritas kegiatan, yang berguna untuk menjadi tolak ukur kinerja,  menurut Ricky Indra Kari, Pemko atau DKP juga belum melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yakni ketentuan membuat Road Map atau launching peta jalan bersih sampah dan sosialisasi mengenai peran serta masyarakat dalam bersih sampah.

" Mereka belum  membuat Road Map atau launching peta jalan bersih sampah yang mana didalamnya memuat Standar Operasional Prosedur (SOP), didalam itu ada apa, siapa mengerjakan apa, di situ masing-masing ada hak dan kewajiban dan sanksi. Siapa pelaksana dan pengawasnya. Pengawasnya ada beberapa level, dan yang terendah adalah ketua RW. Disini sebagai pengawas RW dapat membuat polisi sampah untuk mengaktifkan petugas layanan sampah di lingkungan warga," ujar Ricky di Komisi IV DPRD Batam Senin(23/5).

" Yang kedua adalah ketentuan tentang peran serta masyarakat dalam bersih sampah, sesuai Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga sudah termuat dalam Perda No. 11 tahun 2013 Kota Batam. Di sini jika warga dapat melakukan swadaya melakukan pengelolaan sampah di lingkungannya, yakni melakukan reduce, reuse dan recycle, secara kelompok minimal 20 Kepala keluarga (KK),  maka warga dapat dibebaskan dari pembayaran retribusi sampah. Dalam pengelolaan sampah ini warga harus membuat badan hukumnya seperti koperasi. salah satu contoh seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Tiban Lama/ Tiban Kampung," jelas Ricky.


Dengan Swadaya Mengelola Sampah, Kelompok Masyarakat bisa mendapat Rp 3 milyar/ tahun.

Ricky melanjutkan, dalam swadaya masyakat ini DKP sebagai regulatornya layak memberi penilaian apakah wilayah warga tersebut dapat melakukan pengelolaan sampah sendiri.

" Jadi tidak serta merta kelompok warga itu dapat melakukan pengelolaan sampahnya sendiri, DKP sebagai regulator sampah akan memberikan penilaian kepada warga yang telah memiliki badan hukum seperti koperasi tadi, apakah mereka layak atau tidak melakukan swadaya, " tambahnya.

Dengan adanya peran serta swadaya masyarakat dalam kebersihan sampah ini, menurut Ricky pihak pemerintah dan masyarakat masing-masing sama-sama mendapat keuntungan, yakni masyarakat dapat nilai ekonomis dari sampah yang ia kumpulkan dan jual. Sedangkan Pemerintah diprediksi mendapatkan keuntungan pengurangan subsidi pengelolaan sampah  sekitar Rp 3 milyar dari Rp 24 milyar subsidi sampah yang dianggarkan APBD Batam tiap tahunnya.

" Pengelolaan sampah oleh masyarakat diperkirakan dapat mengurangi sekitar  20 persen, dari  total 900 ton sampah perhari di Kota Batam. 900 ton sampah perhari itu disubsidi Rp 24 milyar oleh APBD Batam tiap tahunnya. Jika dinominalkan 20 persen itu menjadi sekitar Rp 3 milyar, jadikan lumayan jika seandainya subdidi pemerintah itu dapat bekurang Rp 3 milyar, dan masyarakat tentu sangat terbantu dengan mendapat nilai ekonomis Rp 3 milyar tersebut." pungkas legislator dari PKS ini.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama