BATAM I KEJORANEWS.COM : Albert Johanes terdakwa perompak kapal MT. Orkim Harmoni berbendera Malaysia Divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 7 tahun penjara. Selasa (31/5/16).
Dalam putusannya Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo S.H., M.H., yang didampingi Juli Handayani S.H.,M.H., dan Muhammad Chandra S.H., menyatakan, Albert Johanes melanggar pasal 445 KUHP jo 56 KUHP ayat 2, karena ikut serta membajak kapal MT. Orkim Harmoni, keikutsertaannya adalah menyediakan kapalnya yakni Tugboat Malobo atau AA9 sebagai alat melakukan perompakan.
Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat pandangan negatif dan keadaaan tidak aman untuk wilayah OPL. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah; terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
" Albert Johanes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam membantu pembajakan di laut, Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 2 buah hanphone untuk dimusnahkan, perahu tugboat AA9 Malabo dan dan perlengkapannya dikembalikan ke Peuntut Umum sebagai barang bukti untuk perkara Imanuel Lasa. Tanah 300 m2 berikut rumah di Royal Grande Batam Centre dan Tanah seluas 960 M2 persegi dikembalikan untuk terdakwa. membebani biaya perkara sebesar Rp 5000." Ujar Wahyu dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Albert Johanes menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Arie Prasetyo S.H., yang menggantikan Andi AKbar S.H.
Dalam sidang pledoi sebelumnya, Albert Johanes menyatakan tidak bersalah, karena otak pelaku perompakan bukan dirinya, tetapi Henje Aries Langoy alias Yance dan Ruslan alias Waklan.
Dalam kasus ini pada (31/3/16), 4 orang anak buah kapal Albert Johanes yakni ; Herry Lahia alias opo dan Kasman Kesi alias Yopi divonis pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Immanuel Lassa alias Melky dan Hermius Geze dipidana penjara selama 6 tahun.
Rdk
Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat pandangan negatif dan keadaaan tidak aman untuk wilayah OPL. Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah; terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
" Albert Johanes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam membantu pembajakan di laut, Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 2 buah hanphone untuk dimusnahkan, perahu tugboat AA9 Malabo dan dan perlengkapannya dikembalikan ke Peuntut Umum sebagai barang bukti untuk perkara Imanuel Lasa. Tanah 300 m2 berikut rumah di Royal Grande Batam Centre dan Tanah seluas 960 M2 persegi dikembalikan untuk terdakwa. membebani biaya perkara sebesar Rp 5000." Ujar Wahyu dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, Albert Johanes menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU Arie Prasetyo S.H., yang menggantikan Andi AKbar S.H.
Dalam sidang pledoi sebelumnya, Albert Johanes menyatakan tidak bersalah, karena otak pelaku perompakan bukan dirinya, tetapi Henje Aries Langoy alias Yance dan Ruslan alias Waklan.
Dalam kasus ini pada (31/3/16), 4 orang anak buah kapal Albert Johanes yakni ; Herry Lahia alias opo dan Kasman Kesi alias Yopi divonis pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Immanuel Lassa alias Melky dan Hermius Geze dipidana penjara selama 6 tahun.
Rdk
Posting Komentar