Choo Wei Tin Warga Negara Malaysia Pembawa Sabu seberat 201 Gram Divonis 16 Tahun Penjara


Choo Wei Tin Warga Negara Malaysia Pembawa Sabu seberat 201 Gram Divonis 16 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Choo Wei Tin Warga Negara Malaysia terdakwa pembawa sabu seberat 201 gram divonis 16 tahun penjara, dengan denda Rp 1 milyar  dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Senin (16/5/16).
Hukuman 16 tahun lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Choo Wei Tin dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Vera Yetty Magdalena dan diampingi 2 hakim anggota Tiwik dan Egi Novita dalam putusannya mengatakan, Choo Wei Tin terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu-sabu dari Malsysia tersebut.

Baca juga : Warga Malaysia Ini Nekat, Baru Pertama Ke Batam Membawa Sabu Seberat 201 Gram

Hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah pernah dihukum dan berkata jujur di persidangan.

Atas putusan itu, Choo Wei Tin yang kurang paham bahasa Indonesia ini, mengaku menerimanya. 

Hal yang sama disampaikan Ritawati Sembiring SH. JPU yang menggantikan Sigit Muharam SH.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama