BATAM I KEJORANEWS.COM : Choo Wei Tin Warga Negara Malaysia terdakwa pembawa sabu seberat 201 gram divonis 16 tahun penjara, dengan denda Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Senin (16/5/16).
Hukuman 16 tahun lebih rendah 1 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Choo Wei Tin dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Vera Yetty Magdalena dan diampingi 2 hakim anggota Tiwik dan Egi Novita dalam putusannya mengatakan, Choo Wei Tin terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu-sabu dari Malsysia tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Vera Yetty Magdalena dan diampingi 2 hakim anggota Tiwik dan Egi Novita dalam putusannya mengatakan, Choo Wei Tin terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu-sabu dari Malsysia tersebut.
Hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah pernah dihukum dan berkata jujur di persidangan.
Atas putusan itu, Choo Wei Tin yang kurang paham bahasa Indonesia ini, mengaku menerimanya.
Hal yang sama disampaikan Ritawati Sembiring SH. JPU yang menggantikan Sigit Muharam SH.
Rdk
Rdk
Posting Komentar