BATAM I KEJORANEWS.COM : Borneo Boni Anwar dan Oki Kusnadi terdakwa sabu seberat 0,8 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda 800 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan. Rabu (25/5/16).
Sementara, Shopianto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda 800 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Dalam dakwaan Penuntut Umum (PU) bahwa Ketiga terdakwa, pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 12:50 WIB di Kampung Tengah RT 002 RW 001 No.26 Kec.Belakang Padang ? Kota Batam terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN membeli 2 (dua) paket shabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram dari SHOPIANTO BIN UDIN ISMAIL seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk digunakan sendiri dan digunakan bersama-sama dengan terdakwa I BORNEO BORNI ANWAR BIN ANWAR BURHAN.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 bertempat di sebuah rumah kosong setelah terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN membeli 1 (satu) paket shabu dari SHOPIANTO BIN UDIN terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN langsung menunjukkan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada terdakwa I BORNEO BORNI ANWAR BIN ANWAR BURHANdan terdakwa I BORNEO BORNI ANWAR BIN ANWAR BURHAN langsung menyiapkanbonk yang terbuat dari botol minuman Lasegar beserta pipa kaca dan mancisnya dan tiba-tiba para terdakwa didatangi oleh saksi FAISAL, saksi BAYU KRISETIAN, saksi M.ZUHRI, dan saksi SURYA MARTIN (Anggota Polri) dan terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN langsung membuang 1 (satu) paket shabu kelantai sebelah kanan terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN duduk dan melihat bungkusan tersebut anggota kepolisian menyuruh terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN untuk mengambil paket shabu tersebut dan menyerahkannya kepada anggota kepolisian dan setelah ditanyai oleh pihak kepolisian para terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) paket shabu tersebut dan selanjutnya terdakwa I BORNEO BORNI ANWAR BIN ANWAR BURHAN dan terdakwa II OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk proses lebih lanjut .
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Perum.Pegadaian Cabang Batam Sei Jodoh Batam dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 837/02400/2015 tanggal 04 Desember 2015 dalam Daftar Hasil Penimbangan Barang atas nama terdakwa OKI KUSNADI BIN WAHYUDIN, BORNEO BORNI ANWAR, dan SHOPIANTO BIN UDIN ISMAIL berupa : 1 (satu) paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan 0,1 (nol koma satu) gram dan 13 (tiga belas) paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan adalah seberat 0,8 (nol koma delapan) gram.
Rdk
Posting Komentar