BATAM I KEJORANEWS.COM : Boeren dan Suwito dua terdakwa pembakaran hutan pantai malay divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Kamis (19/5/16).
Putusan yang dibacakan Aroziduhu Wawuru SH., MH., Hakim Ketua Majelis yang juga Hakim ketua Pengadilan Negeri Batam ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, dan denda 100 juta.
Dalam amar putusannya, Aroziduhu Wawuru SH., MH., didampingi Taufik Abdul halim Nenggolan SH dan Muhammad Chandra SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam pembakaran hutan pantai malay, sesuai dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pelanggaran pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
" Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam pembakaran hutan, sesuai dakwaan JPU. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Menetapkan barang bukti excavator SK 03 warna kuning dirampas untuk negara, dan barang bukti kayu hasil pembakaran disita untuk dimusnahkan," ucap Aroziduhu dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, setelah berunding dengan Lihardo Sinaga SH dan Suharto Sinaga SH Penasehat Hukumnya (PH), Boeren dan Suwito menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Triyanto SH juga menyatakan pikir-pikir.
Usai Persidangan Lihardo Sinaga SH menyatakan, kekecewaannya dengan putusan yang dismapaikan Majelis Hakim. Karena menurutnya para hakim tidak mempertimbangkan SK Mentri Lingkungan Hidup No.76 tahun 2015, yang berlaku Maret 2015. Disitu menyatakan hutan di Kepri tinggal 60 ribu hektar, tidak termasuk Hutan pantai Malay yang berada di Pulau Rempang dimana kedua terdakwa melakukan pembakaran.
" Hakim tidak memperhatikan itu, maka nanti jika banding bukti itu akan kami jadikan memori banding di Kejati Pekanbaru. Banding atau tidak kami nanti berdiskusi dulu dengan Boeren dan Suwito, karena itu hak mereka untuk menentukan banding atau tidaknya." Ujar Lihardo SH.
Selain itu, menurut Lihardo Sh., sita barang bukti excavator kobelco itu juga sangat memberatkan Suwito, karena excavator itu bukan milik Suwito.
" Bagaimana nanti kalau orang yang punyanya datang mengambil, kobelco itu jelas bukan milik Suwito, kita disini agak kecewalah dengan putusan hakim. Putusan ini juga menyatakan bahwa 20 ribu otang yang tinggal di Pulau Rempang, berada di Hutan dan tidak memiliki legalitas," ungkap Lihardo dengan nada kecewa.
Rdk
Putusan yang dibacakan Aroziduhu Wawuru SH., MH., Hakim Ketua Majelis yang juga Hakim ketua Pengadilan Negeri Batam ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, dan denda 100 juta.
Dalam amar putusannya, Aroziduhu Wawuru SH., MH., didampingi Taufik Abdul halim Nenggolan SH dan Muhammad Chandra SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam pembakaran hutan pantai malay, sesuai dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pelanggaran pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Menjadi UU jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
" Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah ikut serta dalam pembakaran hutan, sesuai dakwaan JPU. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Menetapkan barang bukti excavator SK 03 warna kuning dirampas untuk negara, dan barang bukti kayu hasil pembakaran disita untuk dimusnahkan," ucap Aroziduhu dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, setelah berunding dengan Lihardo Sinaga SH dan Suharto Sinaga SH Penasehat Hukumnya (PH), Boeren dan Suwito menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Triyanto SH juga menyatakan pikir-pikir.
Usai Persidangan Lihardo Sinaga SH menyatakan, kekecewaannya dengan putusan yang dismapaikan Majelis Hakim. Karena menurutnya para hakim tidak mempertimbangkan SK Mentri Lingkungan Hidup No.76 tahun 2015, yang berlaku Maret 2015. Disitu menyatakan hutan di Kepri tinggal 60 ribu hektar, tidak termasuk Hutan pantai Malay yang berada di Pulau Rempang dimana kedua terdakwa melakukan pembakaran.
" Hakim tidak memperhatikan itu, maka nanti jika banding bukti itu akan kami jadikan memori banding di Kejati Pekanbaru. Banding atau tidak kami nanti berdiskusi dulu dengan Boeren dan Suwito, karena itu hak mereka untuk menentukan banding atau tidaknya." Ujar Lihardo SH.
Selain itu, menurut Lihardo Sh., sita barang bukti excavator kobelco itu juga sangat memberatkan Suwito, karena excavator itu bukan milik Suwito.
" Bagaimana nanti kalau orang yang punyanya datang mengambil, kobelco itu jelas bukan milik Suwito, kita disini agak kecewalah dengan putusan hakim. Putusan ini juga menyatakan bahwa 20 ribu otang yang tinggal di Pulau Rempang, berada di Hutan dan tidak memiliki legalitas," ungkap Lihardo dengan nada kecewa.
Rdk
Posting Komentar