TANJUNGBATU I KEJORANEWS.COM : Kapal pompong KM Betijaya GT.4 berangkat dari Batam tujuan Tanjung Batu Kundur, yang bermuatan kasur, dan buku-buku keperluan sekolah. Ditangkap oleh 5 orang petugas Bea dan Cukai karimun pada Sabtu (21/5). Setelah penyegelan, pihak Bea cukai meminta agar KM Betijaya tidak membongkar barang-barang yang ada dikapal KM. Betijaya, sebelum pihak kapal mengurus pajak-pajak yang belum di bayarkan.
Atas penangkapan itu, Udin Pemilik Kapal pompong, KM Betijaya GT.4 menilai, Bea dan Cukai Karimun diskriminasi dan semena-mena dalam penangkapan kapal miliknya. Rabu (25/5/16).
Udin mengatakan, diskriminasi penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Karimun karena kapal miliknya yang hanya berukuran 4 ton dan bermuatan buku-buku sekolah di pelabuhan Berahim Tanjungbatu Kundur ditangkap oleh 5 orang petugas Bea dan Cukai tanpa menunjukan surat-surat berita acara penangkapan. Sementara kapal berupa minuman keras seperti carlsberg atau Tiger dan sejenisnya masuk ke Pelabuhan Aseng atau Juleng dan pelabuhan lainnya dengan ukuran hingga 50 – 80 Ton, dibiarkan begitu saja masuk dan membongkar muatannya.
''Setelah melakukan tindakan yang semena-mena, petugas mengarahkan kami untuk menghubungi pimpinannya (Bea dan Cukai .Red) yang bernama Kopad Andrian untuk penyelesaian. Dan semua surat-surat dokumen kapal kami dibawa ke Karimun".Sedangkan pompong saya terombang ambing, tidak bisa bongkar. dan barang-barang bawaan berupa buku-buku sekolah, basah terkena gelombang," ujar Udin dengan kesal.
"Kapal itu kan ada pemiliknya, masak dokumennya dibawa begitu saja. Itu aturan dari mana?," tambah Udin dengan Kesal.
Saat menyampaikan kekesalannya kepada media ini, Udin mengaku dirinya saat ini juga sedang melakukan pengurusan dokumen kapal miliknya di kantor Bea dan Cukai Karimun. Ia berharap Bea dan Cukai tidak mempersulit pengurusan dokumen kapal tersebut.
Saat berita ini diunggah pihak Bea dan Cukai Kab. Karimun belum dapat dikonfirmasi
Yudi S.
Yudi S.
Posting Komentar