BATAM I KEJORANEWS.COM : 18 lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Kota Batam yang rencananya akan buka kembali, setelah diverifikasi oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), ternyata masih belum dapat dengan mudah membuka dan melakukan aktifitas usahanya. Karena 18 tempat atau lokasi usaha Gelper tersebut belum mendapat restu atau rekomendasi dari Dewan Pengawas Game Ketangkasan dan Elektronik, dan Asosiasi Pengusaha Game Anak-anak dan Keluarga (Apgema).
Dewan Pengawas Game Ketangkasan Dan Elektronik dan Ketua Apgema, Ahmad Rosano mengatakan, meskipun telah diverifikasi oleh BPMPTSP, 18 tempat Gelper yang akan beroperasi tersebut dinilainya tidak akan buka, meskipun buka dipastikannya akan tutup kembali. Hal itu dikarenakan 18 titik Gelper itu tidak masuk dalam Apgema.
" 18 tempat Gelper yang sudah diverifikasi oleh BPM-PTSP Batam meski buka akan bakalan tutup kembali kalau tidak bergabung dan menjadi anggota asosiasi Apgema. Pasalnya,waktu perjuangan selama mengurus ke DPRD Batam bahkan sampai kepihak terkait, hingga bukanya ketangkasan elektronik pada waktu lalu, tidak ada komitmen yang dibuat pengusaha dengan Asosiasi." kata Rosano
Lanjut Rosano, dalam rapat yang dituangkan bersama DPRD Batam Komisi I bulan Februari 2015, pengusaha ketangkasan game elektronik untuk mendapatkan izin wajib mendapat rekomendasi dari Asosiasi Apgema dan menjadi anggota dari Asosiasi.
" Saya sangat setuju seperti yang disampaikan ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura, di media online Selasa (17/5) lalu, yang menyampaikan supaya pengurus Apgema tetap kompak dan bersatu. Dan bahkan menyampaikan juga supaya tidak ada friksi-friksi yang tidak diinginkan dari yang lain."tambah Rosano
"Jadi jangan berharap pengusaha ketangkasan game elekronik bisa buka, walaupun mesin sudah diverifikasi. Dengan tegas saya sampaikan,18 titik Gelper yang mau buka dan mesin sudah diverifikasi, jika tidak gabung dengan Apgema dan tidak masuk jadi anggota Asosiasi. Maka game ketangkasan elektronik itu bila buka bakalan tutup lagi."tegasnya
Adapun Notulen Rapat di DPRD Batam Komisi I bersama pengurus Apgema yaitu:
1.Masuk coin keluar tiket, tiket tukar hadiah maksimal 2 juta nilai hadiah.
2. Pengusaha yg ingin mendapatkan izin usaha ketangkasan game elektronik harus menjadi anggota asosiasi Apgema dan mendapat rekomendasi dari Apgema.
3. Jumlah mesin maksimal 200 mesin.
4. Lokasi yg disetujui adalah Mall, Super block, KWTE dan plaza. Ruko gudang tidak boleh.di berikan izin.
5. Jam buka mulai pukul 10.00 sampai 00.00.
6. Seluruh tempat usaha yg mendapatkan izin tidak diperbolehkan melakukan tindakan tindakan melawan hukum. Dan melakukan degan sengaja tindak perjudian.
6. Mesin dewasa 80% dan anak2 20% di setiap lokasi.
7. Pengusaha wajib melaporkan dan membayar pajak pada Dinas pendapatan daerah kota Batam.
8. Jumlah lokasi di Kota Batam seluruhnya maksimal 30 lokasi.
9. Anggota Apgema wajib mengikuti asosiasi dan tata kelola yang disepakati dan lain-lain yang terdapat dalam Perda dan tata kelola.
Al/ Rdk
Posting Komentar