Ahang, Yuhong dan Robyanto Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun, atau Maksimal 6 Tahun karena Judi Online


Ahang, Yuhong dan Robyanto Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun, atau Maksimal 6 Tahun karena Judi Online

BATAM I KEJORANEWS.COM : Agus Limardi alias Ahang, Yunnandy alias Yuhong alias  Ahong dan Robyanto Darma, kasus Judi bola on line menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Senin (2/5/16). 

 
Dalam sidang, ketiga terdakwa kasus judi bola online dihadirkan di PN Batam dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram SH.

Ketiga terdakwa kasus judi Bola On line ini ditangkap Polda Kepri ini secara terpisah, Agus Limardi alias Ahang  ditangkap pada tanggal 02 Februari 2016 di perumahan Baverly Green blok A 35,  Robyanto Darma  Sutan alias  Roby ditangkap  tanggal 2 Februari 2016 yang bertempat di Cluster Avante Oceanic Bliss Blok I No. 6 Pasir Putih Batam Center dan Yunandy alias  Yuhong als Ahong ditangkap pada  tanggal 03 Februari 2016 di Ruko Green Land Blok A Rt. 005 Rw.002.

Dalam dakwaan yang dibacakan Sigit, para terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dan turut serta dalam perusahaan.
Dan dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan,mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian. pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian. serta pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana kasus judi bola on line dipimpin Hakim Majelis Vera Yetti Magdalena SH yang didampingi Hakim anggota Tiwik SH.

Usai sidang pembacaan dakwaan,Hakim Majelis menyampaikan terhadap ketiga terdakwa. apakah ada keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya menyatakan tidak ada.

Sesuai pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian, para terdakwa terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dengan denda Rp 25 juta. Sedangkan dengan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketiganya terancam hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maskimal Rp 1 milyar.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 9/5/16

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama