Adreas Pemilik Toko Rickvin Menjadi Terdakwa karena Membeli dan Mengedarkan Barang Kosmetik Tanpa Izin Edar


Adreas Pemilik Toko Rickvin Menjadi Terdakwa karena Membeli dan Mengedarkan Barang Kosmetik Tanpa Izin Edar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Adreas pemilik toko Rickvin di Komplek Bumi Indah Blok V No. 32 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam, menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran sediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar. Senin (30/5/16). 

Sidang perdana terhadap Andreas ini, digelar di Pengadilan Negeri Batam, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H., M.Hum didampingi Hakim Anggota Vera Yetty Magdalena S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H.

Dalam sidang ini, JPU Rumondang menghadirkan 2 orang saksi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam,  Ricko Eka Putra, S.H dan Ruth Deseyanti Purba, S.Si., Apt.

Saksi Ricko Eka Putra, S.H dalam sidang mengatakan,  penetapan tersangka terhadap terdakwa Andreas pemilik toko Rickvin yang mengedarkan kosmetik tradisional tanpa izin edar, setelah adanya pemeriksaan rutin oleh Balai POM Batam. Dalam pemeriksaan itu didapati sebanyak 66 item barang berupa, obat-obatan kosmetik diantaranya, sampo, conditioner, pewarna rambut, obat kulit dan obat wajah tidak memiliki izin edar. Menurut Ricko dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan barang-barang kosmetik tersebut dari sales keliling.

Sementara saksi Ruth Deseyanti Purba, S.Si., Apt yang menjadi saksi ahli dari BPOM Batam ini mengatakan, sesuai pasal 106 ayat (1), Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan pihak yang berhak mengajukan izin edar kepada BPOM RI jika barang impor adalah perusahaan pengimpornya.

Namun ketika ditanyakan, JPU Rumondang dan Hakim Ketua Majelis Tiwik, apakah terdakwa sudah mendapat pembinaan atau pemberitahuan terkait masalah izin edar itu. Ricko Eka Putra mengatakan tidak tahu, namun menurut Ricko Eka Putra seharusnya terdakwa Andreas sebelum membeli barang dan mengedarkannya, seharusnya menanyakan masalah izin edar tersebut kepada sales penjualnya.


" Apakah kepada terdakwa sebelumnya sudah ada pemeberitahuan bahwa tidak boleh mengedarkan obat kosmetik jika tidak ada izin edar?" ujar Rumondang.

" Saya tidak tahu, tapi seharusnya terdakwa yang membeli barang mengetahu notifikasinya, dan bertanya masalah izin edar itu atau kepada salesnya terlebih dahulu" ucap Ricko Eka Putra.

Setelah memeriksa kedua saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Andreas.


Saat pemeriksaan, Andreas mengatakan, ia tidak tahu masalah izin edar tersebut. Ia mengaku membeli barang dari 2 orang sales yang berbeda, yang menyatakan barang tersebut dari Singapura dan Jakarta. Menurutnya barang-barang itu, ia beli sekitar 3 bulan dengan harga sekitar Rp 4 jutaan, dari penjualannya ia mendapat untung antara Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu dan jika ditotal ia baru mendapatkan sekitar 8 ratusan ribu saja. Dalam perkara ini Andreas mengaku salah dan menyesal atas perbuatannya.

Atas perkara ini terdakwa Andreas terancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), sesuai pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Senin depan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama