Tjipta Fujiarta Dkk Tergugat dalam Kasus BCC Hotel Tidak Memiliki Saksi Pembela


Tjipta Fujiarta Dkk Tergugat dalam Kasus BCC Hotel Tidak Memiliki Saksi Pembela

BATAM I KEJORANEWS : Sidang gugatan perdata Conti Chandra terhadap Tjipta Fujiarta dan kawan-kawan, kembali digelar Pengadilan Negeri Batam. Kamis(14/4/16).

Sidang ini dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Syahrial A. Harahap dan Tiwik.

Dalam sidang ini, pihak tergugat yang rencananya akan menghadirkan saksi a de charge ternyata tidak dihadirkan, padahal saksi tersebut dapat meringankan gugatan yang dilakukan Conti Chandra.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) Tjipta Fujiarta tergugat 1 mengatakan saksi mereka belum bisa hadir. 

Hal yang sama juga dilakukan oleh tergugat VI, Notaris Anly Cenggana dan tergugat VII, Notaris Syaifudin. Kedua notaris ternama di Batam ini juga tidak menghadirkan saksi dari pihak mereka.

Menyikapi ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat tersebut, Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, Hakim Ketua Majelis mengatakan, Hakim Majelis telah memberikan kesempatan untuk para tergugat dalam menghadirkan saksi, namun karena para tergugat tidak menggunakan kesempatannya, maka hakim memutuskan tidak akan mengagendakan kembali tentang mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.

" Jadi karena para tergugat tidak bisa menghadirkan saksi, padahal kami para hakim telah memberikan kesempatan yang sama untuk kedua belah pihak, maka tidak ada lagi agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan bukti-bukti, para pihak boleh menambahkan atau melengkapi bukti-bukti yang masih kurang," ujar Wahyu kepada pihak penggugat dan tergugat.

Di sidang ini, Mince Hamzah dan Edward Purba Penasehat Hukum Conti Chandra,  menyampaikan surat tentang permintaan penggugat kepada Majelis Hakim agar melakukan peninjauan lokasi di objek perkara, yakni BCC Hotel yang berada di jalan Bunga Mawar, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Usai persidangan Mince Hamzah mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim melakukan peninjauan tempat agar para hakim dalam putusannya nanti dapat menjadikan objek perkara sebagai sita jaminan dalam perkara perdata tersebut.

Sedangkan terkait,  tidak bisanya pihak tergugat menghadirkan saksi untuk melakukan pembelaan. Menurut Mince Hamzah, hal itu menunjukkan jika para tergugat tidak bisa membuktikan kebenaran dari bukti-bukti atau dalil-dalil yang telah mereka sampaikan kepada Majelis Hakim.

Di sisi lain, saat akan dikonfirmasi terkait persidangan itu, PH para tergugat terlihat menghindari sejumlah wartawan. Usai persidangan mereka langsung memasuki mobil-masing-masing dan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Batam.

Hanya tergugat VI, Anly Cenggana SH yang masih terlihat di lobi ruangan PN Batam, namun saat akan dikonfirmasi ia juga terkesan menghindari wartawan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama