Tiga Saksi dari BAP Polisi ini Tidak Ada yang Mengaitkan Endang dengan Masalah Narkotika Sabu


Tiga Saksi dari BAP Polisi ini Tidak Ada yang Mengaitkan Endang dengan Masalah Narkotika Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara terdakwa Rolli dan Endang Ernawati Ningsih terkait kasus sabu-sabu seberat 174,9 gram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Senin (18/4/16).

Dalam sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, didampingi Endi Nurindra Putra SH, MH dan Muhammad Chandra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha SH, menghadirkan 3 orang saksi untuk terdakwa Endang Ernawati Ningsih alias Iin.

Tiga saksi yakni Nurfahmi Erva, Itce Trisnawati dan Beni silalahi ini, dihadirkan karena mereka ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Nurfahmi Erva yang merupakan narapidana atas kasus sabu-sabu mengatakan, ia mengenal Endang sudah selama 1 tahun lebih. Dirinya mengenal Endang karena pernah meminjam uang sebesar Rp 2 juta, untuk keperluan berobat istrinya. Dan ia bisa kenal dengan Endang karena dikenalkan oleh temannya seorang broker motor bernama Tio.

Menurut Nurfahmi Erva, kasus sabu yang menimpa dirinya, tidak ada sangkut pautnya dengan Endang, bahkan ia tidak tahu jika Endang tersangkut masalah narkotika yang menjadikannya terdakwa di Pengadilan.

" Saya kenal Endang dari Tio, saya kenalnya karena saya pernah minjam uang Rp 2 juta untuk berobat istri saya, dan itu sudah saya bayar kembali sebesar Rp 2 juta 200 ribu,"

Apakah anda membayar uang bukan untuk membeli sabu-sabu, atau transaksi sabu-sabu? tanya Wahyu Prasetyo Wibowo.

" Bukan yang mulia, itu saya minjam uang buat berobat istri saya, tidak ada untuk masalah itu," ucap  Nurfahmi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Itce Trisnawati yang merupakan adik terdakwa Endang. menurut Itce, Endang kakaknya itu adalah seorang wiraswasta yang memiliki usaha Sulam Alis di Nagoya Hill. Kakaknya tersebut juga mempunyai usaha rental mobil. Itce juga mengaku tidak tahu jika kakaknya, tersandung masalah narkotika.

Saat ditanya Penasehat Hukum Endang, Ade dan Jacobus Silaban SH., mobil apakah yang sering dipakai oleh Endang.

Itce mengatakan kakaknya tersebut, sering memakai Mobil Harrier dalam aktifitasnya, sedangkan 2 mobil lainnya yakni Nissan Juke dan Corona jarang dipakai.

Sedangkan, Beni Silalahi saksi ketiga mengatakan, ia tidak tahu menahu dengan kasus Endang, ia hadir dipersidangan diutus oleh PT Bank Mandiri untuk menyatakan bahwa Nissan Juke milik Endang masih milik Bank Mandiri. Menurut Beni, selama 8 bulan berjalannya kredit mobil itu,
Endang belum pernah mencicilnya. Untuk itu ia memohon kepada majelis hakim untuk melepaskan mobil yang menjadi barang bukti itu, dari penyitaan.

Keterangan 3 orang saksi ini, tidak satupun yang disalahkan oleh Endang, menurutnya keterangan mereka tersebut benar-semua.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Senin depan.

Dalam kasus masalah narkotika jenis sabu ini, dalam sidang-sidang sebelumnya terdakwa Rolli  yang merupakan anggota Polisi Polda Kepri dan Endang alias Iin mengaku, kasus yang menimpa mereka adalah rekayasa dari orang-orang tertentu.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama