Terdakwa Wardiaman : Keterangan Saksi Tidak Benar


Terdakwa Wardiaman : Keterangan Saksi Tidak Benar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang pembunuhan Dian Milenia Afieta dengan terdakwa Wardiaman Zebua terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada Selasa siang (19/4/16) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting SH., menghadirkan sejumlah saksi yang ada dalam berkas di Berita Acara Polisi (BAP).

Dari sejumlah saksi itu yang menarik adalah keterangan dari saksi Feri teman kerja terdakwa Wardiaman Zebua di perusahaan semen di wilayah Sekupang Batam.

Dalam keterangannya di persidangan, Feri mengungkapkan bahwa terdakwa Wardiaman Zebua memiliki sebuah pisau unik di tas hitam terdakwa yang dibawanya saat bekerja, pada bulan September 2015.

Ia tahu Wardiaman memiliki pisau karena ia sempat meminjam kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikannya.

" Saya mau meminjam karena saya melihat pisau itu bagus, dan saya tertarik untuk melihatnya, " ucap Feri.

Atas keterangan saksi Feri ini, Wardiaman menyatakan keberatannya, ia mengatakan apa yang dikatakan rekan satu kerjanya tersebut tidak benar, yakni dirinya memiliki pisau pada bulan September 2015 lalu.

Usai persidangan, Utusan  Sarumaha Penasehat Hukum (PH) Wardiaman mengatakan, keterangan saksi Feri diragukan kebenarannya, karena tas hitam milik Wardiaman besar dan dalam, sehingga tidak mungkin terdakwa dapat melihat pisau atau isi tas dari jarak 1,5 meter.

Utusan Sarumaha SH., mengungkapkan, Wardiaman memang memiliki pisau, namun pisau itu sudah hilang saat terdakwa di begal di jalan.

" Pisau itu untuk perlindungan diri dari pembegal, dan telah hilang saat ia dibegal," ujar utusan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama