Batam I Kejoranews.com : Terdakwa Kasus Narkotika jenis sabu berat 3 Kg, Sri Umi dan Kurniawati
dituntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar, oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU ) Batam Wawan Setiawan SH dalam sidang tuntutan di
Pengadilan Negeri Batam. Selasa (5/5/16).
Dalam sidang ini
kedua terdakwa tertunduk sambil meneteskan air mata. Dan kedua terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam
pasal 112 ayat (2).
Sidang kasus Narkotika sebanyak 3 kg sabu yang dikendali Tejo Baskoro dari lapas surabaya ini, dipimpin Hakim Majelis Yuli Handayani yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Hera Polosia ketaren SH.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum Wawan mengatakan, tuntutan 18 tahun tersebut, langsung dari Kejagung.
" Saya hanya membacakan saja, kalau tak pecaya tanyakan saja ke kejagung," ujar Wawan Setiwawan SH di luar ruang sidang.
Sebelum sidang ditutup Hakim Majelis, Hakim majelis menyampaikan terhadap kedua terdakwa terkait tuntutan yang di jatuhkan JPU.
"Apakah sudah dengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,kalau udah dengar, maka untuk sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembelaan (pledoi ). "tanya Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH, MHum.
Saat mendengarkan agenda tuntutan, kedua terdakwa kasus Narkotika ini didampingi Kuasa Hukumnya Eliswita SH.
Alfred
Posting Komentar