Terdakwa Penggelapan Rp 1,2 Milyar di PT. GT Auto Batam ini, Menghabiskan Uangnya dengan Berfoya-foya


Terdakwa Penggelapan Rp 1,2 Milyar di PT. GT Auto Batam ini, Menghabiskan Uangnya dengan Berfoya-foya

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus penggelapan di PT. GT AUTO BATAM sebesar Rp  1.238.898.500 (1,2 milyar lebih) dengan terdakwa Herwoto alias Wowo alias Afi disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Senin (25/4/16).

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Magdalena SH, didampingi Tiwik SH dan Egi Novita SH.

Herwowto dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Imanuel Tarigan SH dan Majelis Hakim mengatakan, ia bekerja PT. GT AUTO BATAM dari tahun 2006 dengan gaji Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bulannya dan bertugas selaku Manager penjualan dengan tugas antara lain; Bertanggung jawab terhadap penjualan barang milik perusahaan; Melakukan penagihan terhadap konsumen yang telah membeli barang milik perusahaan, dan menyetorkan uang kepada adminitrasi, serta Mengatur SDM di Perusahaan.

Saat ditanya ketua Majelis Hakim Vera Yetty Magdalena SH dan Tiwik SH, sejak kapan ia melakukan penggelapan dan mengapa ia melakukan, sedangkan terdakwa memiliki gaji yang cukup besar.

Terdakwa mengaku penggelapan PT. GT AUTO BATAM sebesar Rp 1,2 milyar lebih, mulai dari Februari 2014 hingga Desember 2015. Hal itu dilakukkannya karena adanya kesenjangan perlakuan yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan di tempatnya bekerja itu.

Dalam sidang ini, HERWOTO  juga mengaku uang penggelapan itu telah habis untuk berfoya-foya dengan teman-temannya, serta membayar utang perusahaannya kepada Bank. Selain itu ia juga menyesal karena saat ini ia sudah tidak memiliki apa-apa, karena menurutnya PT. GT AUTO BATAM telah menyita barang-barang elektronik yang ia miliki.

" Uangnya telah saya habiskan dengan teman-teman, kami minum-minum dan jalan-jalan keluarga negeri, serta bayar utang perusahaan saya yang mulia, saya juga ada perusahaan sendiri. Saya menyesal karena kebodohan saya, saat ini saya tidak punya apa-apa, perusahaan telah menyita semua barang milik saya, TV dan elektronik serta barang lainnya. Keluarga saya juga ikut susah atas ulah saya,  saya tulang punggung keluarga, saya punya anak satu umur 14 tahun, " Ujar Herwoto kepada Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Senin depan (2//5/16) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama