Tantimin SH, MH Memohon Hakim Membebaskan KHAW HANN LEONG, karena JPU Copy Paste Dakwaan


Tantimin SH, MH Memohon Hakim Membebaskan KHAW HANN LEONG, karena JPU Copy Paste Dakwaan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terdakwa SUGIARTO Als ANGGI, HENDRA Bin RUSLI dan KHAW HANN LEONG atas kasus kepemilikan Sabu seberat 35 gram dan pil ektasi sebanyak 1300 butir dengan berat 400 gram, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam . Senin (25/4/16).


Sidang dengan agenda Eksepsi ( Keberatan) dari terdakwa KHAW HANN LEONG ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Verra Yetty Magdalena dan Tiwik. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini adalah Imanuel Tarigan SH., MH. 

Tantimin SH, MH Penasehat Hukum (PH) KHAW HANN LEONG mengatakan, 3 Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa kliennya tidak cermat, tidak jelas dan lengkap karena hanya copy paste dari dakwaan pertama.

Menurut Tantimin ketidakcermatan itu dilihat dari, uraian unsur delik perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa dalam Dakwaan Kesatu, dan “atau” Dakwaan Kedua, maupun dalam Dakwaan Ketiga adalah sama dan tidak memiliki perbedaan alias copy paste. Dengan demikian Dakwaan Penuntut Umum tidak jelas. Sehingga Dakwaan Penuntut Umum kabur (obscuur libel) oleh karena itu Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

" Selain itu, Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA: PDM-87/TPUL/BTM/02/2016, tertanggal 25 Pebruari 2016, pada Dakwaan Kesatu dan “atau” Dakwaan Kedua dan “atau” Dakwaan Ketiga, adalah merupakan “Dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.”
 
" Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan lengkap tentang :
a.Apakah sebelum berangkat ke Johor Bahru Malaysia ketiga terdakwa sudah ada pembicaraan untuk mencapai kesepakatan mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan dimana kesepakatan tersebut terjadi ?
b.Apakah diantara ketiga terdakwa ada pembagian tugas masing-masing ?
c.Bagaimana kesepakatan antara ketiga terdakwa dalam hal memasukkan narkoba ke Indonesia ?
d.Siapa yang memodalin pembelian narkoba di Johor Bahru Malaysia? Atau dimodali Terdakwa Sugiarto alias Anggi atau patungan bersama-sama ketiga terdakwa ?
e.Terdakwa Sugiarto alias Anggi berangkat dari Batam menuju Johor Bahru, Malaysia, dirinya sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa Hendra Rusli dan Terdakwa Khaw Hann Leong ?
f.Setelah ketiga Terdakwa berhasil membawa narkoba ke Batam Indonesia, apakah narkoba yang dibawa masing-masing dikumpulkan menjadi satu atau dibawa masing-masing ?
g.Apakah Terdakwa Khaw Hann Leong ikut bersama-sama dengan Terdakwa Sugiarto alias Anggi saat menjual narkoba kepada Pek Liang (DPO) di samping Hotel Pasifik ?
h.Bagaimana peran Terdakwa Khaw Hann Leong, apa sebagai pemasuk, atau sebagai pengedar atau menfasilitasi ? "

Ditambahkannya, Penuntut Umum tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim, karena menunda-nunda persidangan.

" Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam tidak patuh dan tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Nomor : 176/PID.SUS/2016/PN.BTM tanggal 10 Maret 2016 yaitu Penetapan Sidang Pertama pada tanggal 21 Maret 2016. Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam sengaja menunda-nunda persidangan, tanpa alasan yang jelas menunda persidangan, padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam Penetapannya tanggal 10 Maret 2016 telah menetapkan sidang pertama pada tanggal 21 Maret 2016, sehingga menimbulkan ketidakpastian hari sidang, ketidakpastian hukum bagi Terdakwa Khaw Hann Leong dan keluarganya, yang berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan."

Berdasarkan uraian di atas,  Tantimin SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Khaw Hann Leong berpendapat bahwa seluruh Dakwaan Penuntut Umum dibuat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga memenuhi syarat ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa ”Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (2) huruf b Batal Demi Hukum”.

Di akhir eksepsinya,  Tantimin memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Yang Memeriksa dan Mengadili perkara KHAW HANN LEONG, untuk mempertimbangkan Eksepsi ini dan berkenan menjatuhkan Putusan Sela :

1.Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Khaw Hann Leong seluruhnya ;
2.Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum TIDAK DAPAT DITERIMA dan/atau BATAL DEMI HUKUM ;
3.Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA:PDM-87/TPUL/BTM/02/2016, tanggal 25 Pebruari  2016 tidak sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini ;
4.Memerintahkan agar Terdakwa Khaw Hann Leong, segera setelah putusan diucapkan, dibebaskan dari Rutan Tahanan Batam;
5.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negera

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama