Tan Mey Yen alias Yvonne Berharap Majelis Hakim Membebaskannya atas Tuduhan Penggelapan yang Tidak Pernah Ia Lakukan


Tan Mey Yen alias Yvonne Berharap Majelis Hakim Membebaskannya atas Tuduhan Penggelapan yang Tidak Pernah Ia Lakukan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tan Mey Yen alias Yvonne terdakwa atas dugaan penggelapan di PT. EMR Indonesia menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)Batam. Rabu (13/4/16).

Sidang ini dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH didampingi Juli Handayani SH, MHum dan Tiwik SH, MHum.

Tan Mey Yen dalam pembelaannya secara tertulis mengatakan, dirinya adalah seorang single parent (janda) yang mengurus 2 orang anaknya berkewarganegaraan Malaysia. Keberadaannya di Batam dalam rangka mencari penghasilan yang lebih baik di PT. EMR Indonesia setelah adanya tawaran bekerja dari Mr. Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang.

Dikatakannya ia yang bekerja di perusahaan tersebut hanya sebagai admin senior tanpa memiliki jabatan apapun, karena di perusahaan itu, seseorang yang memiliki jabatan selevel manejer diberi fasilitas kendaraan dan gaji yang lebih dari karyawannya lainnya. Ia terlihat dekat dengan direktur perusahaan Koh Hock Liang bukan berarti ia istri dari bosnya tersebut. Dirinya terlihat dekat dan diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas karyawan khususnya admin, karena kedua bosnya yakni Mr. Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga dialah yang menyampaikan perintah bosnya dengan berbahasa Melayu kepada karyawan lainnya.

Dalam pembelaannya juga,  Tan Mey Yen mengucapkan terima kasih kepada Hakim Majelis PN Batam yang mengeluarkannya dari tahanan penjara, meskipun ia masih menjadi tahanan kota. Ia berharap para hakim selalu menolongnya, karena ia memang bukan orang yang bersalah dalam permasalahan antara Mr. Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang di PT. EMR Indonesia.

Diakhir pembelaannya, Tan Mey Yen memohon budi baik dan hati yang mulia dari Majelis Hakim untuk membebaskannya, karena hukuman beberapa bulan yang ia jalani selama ini merupakan pelajaran hidup yang paling pahit yang ia alami. Ia sebagai seorang perempuan mandiri yang telah banyak menjalani kesulitan, ditambah lagi dengan hukuman tahanan dan dipersalahkan atas sesuatu yang tidak ia ketahui dan lakukan menurutnya adalah mimpi yang sangat buruk dalam hidupnya.

Tan Mey yen berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permintaannya tersebut, apalagi bosnya Mr. Koh Hock Liang juga telah bebas atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas kasus yang sama, yakni dugaan penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia.

Usai persidangan Andi Wahyudin SH Penasehat Hukum Tan Mey Yen mengatakan, dalam kasus kliennya tersebut Majelis Hakim terlihat objektif dan lebih mencari keadilan. Ia berharap hakim dapat memutuskan perkara itu benar -benar dengan hati nurani dan menegakkan hukum sedail-adilnya, agar kliennya yang tidak bersalah itu dapat dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama