BATAM I KEJORANEWS : Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu berat 6,22 gram dan 155 butir tablet bermerek logo LV, Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff bin Abidin, bungkam dan tak mau menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (13/4/16).
Didepan Hakim Majelis yang dipimpin Vera Yetti Magdalena yang didampingi Hakim anggota Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny, Ahmad Yusuf beralasan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri telah merampas haknya, yakni uang dalam ATM miliknya yang tak dikembalikan oleh penyidik BNNP Kepri.
"Sebelum hak saya dikembalikan oleh BNNP Kepri pada saya, saya tidak mau menjawab pertanyaan yang mulia dan akan tetap diam."jawab Ahmad Yusuf didepan persidangan.
Dalam sebuah surat bertuliskan tangan yang diperoleh sejumlah wartawan di PN Batam, terdakwa Ahmad Yusuf menceritakan kronologis awal penangkapan sampai ke pemeriksaan (interogasi) oleh Rikky anggota BNNP Kepri.
Dalam surat itu diceritakan, ketika di interogasi oleh Rikky anggota BNNP Kepri, ia dipaksa untuk memberitahu No. PIN ATM BCA miliknya. Ia juga melihat Rikky memerintahkan seorang anggota securiti BNNP Kepri yaitu Anugrah Permana Putra untuk membeli makanan dengan menggunakan ATM BCA miliknya.
Sekembalinya Anugrah Permana Putra membeli makanan, ia juga melihat security itu mengembalikan ATM BCA miliknya kepada Rikky. Selanjutnya Setelah ia diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, buku rekening dan kartu ATM BCA dengan No rekening 3403863871 atas namanya tidak pernah dikembalikan kepadanya. Menurut Yusuf masalah itupernah ia laporkan kepada kepala penyidik BNNP Kepri Bubung Priyadi,tetapi saya tidak mendapat tanggapan darinya."tulis Ahmad Yusuf dalam surat tangan yang ditembuskan kepada Kedutaan Basar Singapore.
Lanjut tulisanya, Ahmad Yusuf juga sudah pernah menyampaikan pada Hakim Majelis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam yaitu,masalah rekeningnya yang diambil oleh anggota BNNP Kepri, tetapi majelis hakim menjawab, perkara itu tidak bisa diusut karena tidak tertera di surat dakwaan ataupun disurat penyitaan barang bukti. Sehingga ia menulis masalah yang menimpanya itu ke Kedutaan Singapura.
" Disini saya berharap pihak Kedutaan Singapore dapat membantu saya untuk mendapatkan kembali hak saya yang telah diambil oleh pihak BNNP Kepri."tutupnya Ahmad Yusuf dalam suratnya.
Saya ditanya sejumlah wartawan, berapa uang di ATM BCA miliknya. Yusuf mengatakan ada Rp 13.900.000.
Ahmad Yusuf adalah terdakwa kasus narkotika yang ditangkap BNNP Kepri, pada tanggal 9 November 2015, di Hotel S Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Alfred
Posting Komentar