Sugiarto, Hendra dan Khaw Hann Leong Terdakwa Narkotika Sabu 35 Gram dan Ekstasi 1300 Butir Jalani Sidang Perdana


Sugiarto, Hendra dan Khaw Hann Leong Terdakwa Narkotika Sabu 35 Gram dan Ekstasi 1300 Butir Jalani Sidang Perdana

BATAM I KEJORANEWS.COM : SUGIARTO Als ANGGI, HENDRA Bin RUSLI dan KHAW HANN LEONG disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas kasus kepemilikan Sabu seberat 35 gram dan pil ektasi sebanyak 1300 butir dengan berat 400 gram. Senin (18/4/16).

Dalam dakwaan   jaksa Immanuel SH., MH., yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan SH, para terdakwa dijerat dan diancam dengan dakwaan alternatif yakni, pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar dakwaan itu, Sugiarto mengaku akan menghadapinya sendiri tanpa pengacara atau Penasehat Hukum (PH). Sedangkan Hendra mengaku akan pikir-pikir selama Seminggu apakah akan menggunakan pengacara atau tidak. Sementara KHAW HANN LEONG yang sudah menggunakan Tantimin SH, MH  sebagai Pengacaranya, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada PHnya itu.


Tantimin SH, MH pengacara KHAW HANN LEONG, usai persidangan mengaku akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Menurut Tantimin kasus kliennya yang tidak berbahasa Melayu dan juga berbahasa Indonesia itu harus ditemani oleh penerjemah atau translater bahasa Mandarin.

Sidang ini dipimpin, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Endri Nurindra Putra dan Muhamad Chandra.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan, Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Sugiarto menghubungi TALENT (DPO) untuk memesan serbuk kristal shabu dan pil ekstasi dan TALENT menyanggupinya kemudian pada hari kamis tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 10.45 wib terdakwa Sugiarto pergi ke Batam menuju Johor Baru, Malaysia seorang diri kemudian sekira pukul 14.00 waktu Malaysia terdakwa Sugiarto sampai di Johor Baru, Malaysia dan langsung menghubungi TALENT untuk bertemu dan terdakwa Sugiarto dan TALENT sepakat untuk bertemu di Hotel KSR Johor Baru Malaysia.
 
Kemudian sekira pukul 16.00 waktu Malaysia terdakwa Sugiarto bertemu dengan TALENT di Hotel KSR Johor Baru Malaysia dan langsung bertransaksi dimana TALENT memberikan shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir dan terdakwa Sugiarto memberikan uang sebesar RM. 2450 (dua ribu empat ratus lima puluh ringgit Malaysia) untuk shabu dan RM 13200 (tiga belas ribu dua ratus ringgit Malaysia) untuk pil ekstasi kemudian setelah menerima shabu dan pil esktasi dari TALENT terdakwa Sugiarto menghubungi terdakwa Hendra dan terdakwa Khaw untuk membawakan shabu dan pil ekstasi tersebut ke Indonesia dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang.

Kemudian shabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa membagi menjadi tiga untuk dibawa dimana terdakwa Sugiarto membawa 1 (satu) paket/bungkus serbuk Kristal dan pil ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dan terdakwa Hendra membawa pil ekstasi sebanyak 400 (empat ratus) butir dan terdakwa Khaw membawa 400 (empat ratus) butir kemudian shabu dan pil ekstasi tersebut para terdakwa balutkan ke badan masing-masing kemudian para terdakwa berangkat dari pelabuhan Setulang laut Malaysia  menuju  Kota Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center kemudian setelah sampai di Kota Batam para terdakwa menuju rumah terdakwa Sugiarto di Perum Royal Grande Blok D No. 25 Kec. Kota Batam –Kota Batam.

- Kemudian pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib terdakwa Sugiarto menghubungi PEK LIANG (DPO) untuk berrtemu di sampai Hotel Pasifik kemudian terdakwa Sugiarto menjual 40 (empat puluh) butir ekstasi kepada PEK LIANG dan bonus sebanyak 6 (enam butir) dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama