BATAM I KEJORANEWS.COM : KURNIAWATI Alias DEWI dan SRI UMMI HOSNUL KHATIMAH Als. ABEL diputus terdakwa kasus sabu-sabu seberat 3 kilogram, dengan hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Rabu (27/4/16).
Putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Juli Handayani SH, MHum, didampingi Tiwik SH, MHum dan Iman Indra putra Noor SH, MH mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair JPU, yakni melanggar Pasal 114Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pertimbangan hakim yang lebih ringan setahun itu karena, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal. Sedangkan yang memberatkannya adalah kedua terdakwa tidak membantu program pewmerintah dalam pemberantasan narkotika.
Namun kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pertimbangan hakim yang lebih ringan setahun itu karena, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal. Sedangkan yang memberatkannya adalah kedua terdakwa tidak membantu program pewmerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. dari awal persidangan hingga akhir terlihat Sri Ummi terus menangis, sedangkan Kurniawati terlihat lebih sabar dan tabah.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Sri Umi mengakui bahwa Tejo alias Jack tahanan di Lapas Surabaya yang memintanya membawa sabu dari Batam ke Surabaya adalah adalah pria yang akan menikahinya.
Sedangkan, Kurniawati mengungkapkan dirinya adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak 3, saat ke Batam ia mengatakan akan bisnis jualan kepada suaminya, ia juga mengaku jika suaminya tidak tahu bahwa dirinya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus kurir sabu-sabu.
Keduanya ditangkap oleh BNN saat membawa sabu seberat 3.032 gram di Top 100 Jodoh, rencananya sabu dari DPO Rudi itu akan dibawa ke Surabaya.
Rdk
Posting Komentar