Reklamasi di Batam akan Ditinjau Kembali


Reklamasi di Batam akan Ditinjau Kembali

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau meninjau kembali seluruh reklamasi yang sedang dan akan dilaksanakan. Peninjauan kembali ini sesuai dengan instruksi Walikota  Batam No 01 tahun 2016. Ada tiga aspek yang ditinjau yakni, administrasi, pencemaran lingkungan dan aspek pelaksanaan reklamasi. Sehingga jangan sampai kegiatan reklamasi itu salah langkah. Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (19/4). 


"Walikota sudah mengeluarkan instruksi yang isinya membentuk tim sembilan untuk meninjau kembali reklamasi," kata Ardiwinata. Tim Sembilan diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan beranggotakan di antaranya Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian Hukum dan institusi terkait lainnya.

Ia menegaskan sebenarnya izin reklamasi berada di Pemerintah Provinsi. Pemko Batam hanya mengeluarkan dokumen lingkungan dan beberapa dokumen perizinan lainnya. Meski begitu Pemko tidak ingin kegiatan reklamasi merugikan masyarakat dan membahayakan lingkungan.

Di Batam, beberapa lokasi reklamasi di antaranya Tiban, Bengkong, Batam Kota, Tanjunguncang, Nongsa, Batuampar dan Pulau Janda Berhias. Reklamasi dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk properti, industri dan pelabuhan.

Ardi menegaskan, jika dalam peninjauan kembali, Pemko menemukan ada yang tidak sesuai dalam pengerjaan reklamasi, maka tidak serta merta proyek itu dihentikan. "Karena wewenangnya ada di Pemprov," kata dia.

Pemko, hanya akan melakukan koordinasi dengan Pemprov dan pihak terkait lainnya, agar pelaksanaan reklamasi sesuai dengan aturan. Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, sesuai dengan instruksi walikota itu, saat ini sudah ada sembilan pejabat telah melakukan pengecekan di lapangan.

Dendi menambahkan, daerah-daerah yang akan dievaluasi yakni Pulau Janda Berhias, daerah Tiban Utara dan perairan Batuampar, Bengkong Laut dari Tanjung Sengkuang ke Ocarina dan wilayah Batam Centre.

"Di lapangan nanti kita mengecek UU Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, UU Pulau Kecil atau Pesisir dan UU Pemerintah Daerah. Nanti kita cek apakah ada yang melanggar," ungkap Dendi.

Sambungnya, untuk rekomendasi Amdal, Bapedalda dalam setahun mengeluarkan 12 rekomendasi Amdal, dari 12 tersebut terdapat lima untuk rekomendasi reklamasi. "Tapi, tahun lalu kita menghentikan 12 kegiatan reklamasi," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak menjelaskan perizinan reklamasi yang dilakukan salah satu pengembang Agung Podomoro di Pulau Batam. "Saya tidak membawa data," katanya mengelak dari kejaran wartawan.

Proyek reklamasi yang dilakukan pengembang PT Agung Podomoro di Kampung Tua Belian, Batam Kota itu diduga sarat dengan pelanggaran. Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurniawan, mengatakan sesuai arahan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla bahwa setiap reklamasi yang dilakukan harus memiliki izin Amdal secara komprehensif.

Jika dilihat dari aspek lingkungan harus ada kajian komprehensif, sebab reklamasi berdampak pada kehidupan sosial ekonomi nelayan, rusaknya ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau sekitarnya. Juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

" Dalam hal reklamasi, Pemko Batam dan BP Batam terkesan lambat menanganinya, seharusnya ini menjadi perhatian serius," ujar Yudi, Senin (18/4).

Bahkan, Yudi menilai baik Pemko maupun BP Batam sengaja menutup-nutupi soal reklamasi yang dilakukan terhadap bibir pantai seluruh Batam. Termasuk reklamasi yang dilakukan pengembang PT Agung Podomoro di Kampung Belian, Batam Kota.

Padahal reklamasi diwilayah pesisir telah diatur dalam Perpres No 122 tahun 2012, namun masih saja tetap tidak diindahkan.

Untuk memperlihatkan keseriusannya dalam mengawal permasalahan reklamasi yang ada di seluruh bibir pantai Kota Batam, Yudi telah melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Kapolresta Barelang.

" Kita telah melakukan kordinasi dan konsultasi dengan kepolisian, terkait reklamasi ini," tutup Yudi.

Sumber : haluankepri.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama