Putusan Hakim Perkara Hotel Sidney VS Pub Karaoke Las Vegaz Tidak Mencantumkan Sita Jamin Aset


Putusan Hakim Perkara Hotel Sidney VS Pub Karaoke Las Vegaz Tidak Mencantumkan Sita Jamin Aset

Batam I Kejoranews.com : Yudi Winarta pengelola Pub Karaoke Las Vegaz diminta membayar sebesar SGD 25.000 dan biaya denda sebesar SGD 32.000 kepada Cun Heng pemilik Hotel Sydney hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam, atas perkara perdata sewa menyewa antara Cun Heng sebagai pihak penggugat dan Yudi Winarta sebagai pihak tergugat. Senin (4/4/16).

Atas putusan itu, Mochamad Farid SH Penasehat Hukum (PH) tergugat menyatakan banding atas putusan itu, karena menurutnya keputusan hakim tidak mempertimbangkan masalah lantai 2 yang tidak bisa digunakan oleh penyewa atau pihak tergugat, padahal ruangan lantai 2 itu, termasuk tempat yang harus dipakai oleh yudi Winarta sebagai tergugat dalam menjalankan bisnis pub dan karaoke.

" Hakim tidak ada mempertimbangkan bahwa pihak sidney juga wan prestasi dalam perkara ini, surat perjanjian sewa menyewa dengan klien saya Yudi Winarta, jelas tertera yang menjadi objek untuk dipakai termasuk lantai 2, namun 2 tahun lebih ruangan itu tidak bisa kami pakai, saat kami menagih pada pihak hotel malah kami yang dianggap wan prestasi tidak membayar sewa, " Ucap M. Farid.

Selain itu, Farid juga menilai, pihak hakim juga tidak mempertimbangkan adanya tipu daya yang dilakukan Cun Heng pemilik Hotel Sidney, yang berjanji akan kembali menyewakan ruang lantai 2,3 dan 4 Hotel Sidney kepada perusahaan Yudi Winarta setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun kenyataannya setelah RUPS pihak Cun Heng membatalkan janjinya tersebut.



" Cun Heng berjanji akan kembali menyewakan pada pak Yudi, namun bukan atas nama pak Yudi, perusahaan pak Yudi diminta untuk melakukan RUPS dulu, agar pemimpinnya berbeda. RUPS sudah dilakukan dan dipimpin orang lain di perusahaan pak Yudi. Eeh Cun Heng malah tidak jadi menyewakan. Ucap Farid menambahkan.

Menurut, Farid keputusan hakim tampak berat sebelah dan kurang cermat atau teliti, karena pihaknya sebagai tergugat konvensi yang memberikan bukti sebanyak 32 (T32) hanya dibaca sedikit saja dalam pertimbangan hakim. Sementara pihak penggugat rekonvensi yang hanya memiliki bukti sebanyak 12 (P12) hampir dibaca keseluruhannya.

Namun menurut Farid keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permintaan penggugat sebagian saja itu, tidak mencantumkan sita jaminan aset jika tergugat tidak membayar kepada penggugat, sehingga keputusan hakim itu dapat diartikan mengembalikan perkara sesuai perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak.

" Saya rasa hakim kurang cermat dan teliti sehingga banyak bukti kita yang tidak dijadikan pertimbangan, tapi tidak apa karena keputusan hakim itu, tidak ada mencantumkan sita jaminan aset jika klien saya tidak membayar. itu sama saja mereka mengembalikan pada surat perjanjian sewa-menyewa. Ya jadi boleh di bayar boleh tidak, " ujar Farid.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Cun Heng pemilik Sidney Hotel melalui Andris SH.,M.H., Kuasa Hukumnya, menuntut Yudi Winarta pengelola Pub Karaoke Las Vegaz sebesar 25.000 SGD(Singapura Dollar) untuk pembayaran sewa ruangan lantai 2, 3 dan 4 di Hotel Sydney selama 5 bulan terakhir di 2015, sebelum pihak tergugat tidak lagi menyewa. Selain itu mereka juga menuntut biaya denda SGD 35.000  dan Rp 400 juta biaya renovasi ruangan lantai 2 beserta sound system dan meubeler yang rusak.

Sidang yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH didampingi 2 Anggota Hakim,  Tiwik SH, M.Hum dan Iman Budi Putra Noor SH, MH ini, membebankan biaya perkara Rp 900.000 kepada kedua belah pihak dengan dibayar secara tanggung renteng.

Rdk 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama