BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengatakan ada baiknya Plt
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mempertimbangkan rekomendasi besaran
upah sebagaimana telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK)
Batam pada akhir Desember lalu.
Hal tersebut, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Batam ini,
jauh lebih masuk akal ketimbang Plt Gubernur meminta Walikota Batam
untuk membentuk assosiasi pengusaha. Karena pembentukan assosiasi
pengusaha butuh waktu yang lama.
"Pak Gubernur sebenarnya bisa mempertimbangkan klausul yang telah direkomendasikan dewan pengupahan di akhir Desember lalu, ketimbang meminta pembentukan assosiasi pengusaha," ujar Riki ke Haluan Kepri, Kamis (21/4).
Ditemui di ruang kerjanya kantor DPRD Batam, Riki mengatakan bahwa gelombang demonstrasi buruh saat ini terjadi karena mereka tidak menerima pemberlakuan dari PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Buruh punya alasan, karena memang keberadaan PP 78 tahun 2015, terbit setelah perundingan upah oleh tripartit telah selesai dan sudah menjadi rekomendasi," ungkap Riki.
Dengan keterlambatan pada pengesahan PP 78 kala itu, lanjut Riki, harusnya pejabat walikota kala itu tidak serta-merta mementahkan hasil pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Apalagi menurutnya, sebagian besar negara luar menggunakan upah sektoral, bukan upah global yang berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan.
"Secara logika saja, tidak mungkin orang yang bekerja di oil and gas mendapatkan pendapatan yang sama dengan orang yang bekerja di manufacturing," terangnya.
Selain itu, Riki juga mendorong kedepan Gubernur Kepri tidak lagi melempar bola panas ke daerah. Dan menjawab tuntutan buruh, Ia juga mendorong terbentuknya assosiasi per sektor, bahkan menurutnya lebih baik lagi kalau pembentukan assosiasi per sub pekerjaan. Sehingga akan lebih jelas dan fokus dalam pembahasan soal upah.
Hal ini penting, seiring dengan keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembangunan Daerah Berbasis Daya Saing melalui Inovasi dan Kompetensi.
Sumber: haluankepri.com
Posting Komentar