PH Conti Chandra Serahkan Bukti Tambahan atas Gugatannya kepada Tjipta Fujiarta Mantan Gubernur Lions Club 307 Medan


PH Conti Chandra Serahkan Bukti Tambahan atas Gugatannya kepada Tjipta Fujiarta Mantan Gubernur Lions Club 307 Medan

Batam I kejoranews.com : Gugatan perdata Conti Chandra kepada Tjipta Fujiarta dan keluarganya, serta  beberapa pengusaha Batam, terus bergulir di pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Rabu (6/4/16).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, didampingi Hakim anggota Tiwik SH, MHum dan Iman Indra Putra Noor SH, MH ini, berjalan cukup singkat, pasalnya pihak tergugat VI (Anly Cenggana SH) dan tergugat VII (Syafuddin SH ) tidak hadir di persidangan.

Hakim Majelis Wahyu Prasetyo menyampaikan,karena surat pemberitahuan tidak ada dari pihak tergugat VI (Anly Cenggana) dan VII (Syafuddin ) tidak dapat hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.

"Hakim Majelis memberikan kesempatan pada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya," ucap Wahyu Prasetyo.

Sidang yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat serta bukti-bukti dari pihak tergugat. Pihak penggugat Conti Chandra melalui PH DR. Mince Hamzah dan Edward Purba SH memberikan bukti tambahan kepada Majelis Hakim.

Usai penyerahan bukti-bukti, sidang pun  ditunda dan akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 14/4/16, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

Usai persidangan Mince Hamzah dan Edward Purba PH Conti Chandra mengatakan, bukti-bukti tambahan yang diserahkan pada Hakim Majelis adalah catatan rekapitulasi penggunaan dana pribadi Conti Chandra untuk  opersional PT BMS periode Agustus 20011 sampai dengan Desember 2012, yakni untuk pembangunan Hotel BCC serta operasional berupa mobil, gaji  karyawan dan Listrik.

Selain itu, PH Conti Chandra juga menyampaikan surat bukti, bahwa penggugat telah menjalankan seluruh kewajiban pasca pengambilan saham-saham dari pihak turut tergugat Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.

" Surat bukti itu kami ajukan,untuk pembuktian bahwa  Dimana penggugat telah membayar seluruh hutang-hutang PT.BMS. Intinya dalam penyerahan rekapitulasi  bukti tambahan tadi, sudah lengkap semuanya kami paparkan. Dimana operasional untuk  PT.BMS yang melakukan pembayaran adalah  klien kami Conti Chandra bukan Tjipta Fujiarta. Hampir Rp 45 milyar kilen kami mengeluarkan uang untuk semua itu," jelas Mince.

Edward Purba SH menambahkan, pembayaran Rp 27,5 milyar merupakan bukti pembayaran Conti Chandra kepada Wimeng, Hasan dan Sutriswi bukan pembayaran kepada Tjipta Fujiarta. Karena menurut Edward akta jual beli No. 2, 3, 4, dan 5 tertanggal 2 Desember 2011 adalah akta bodong, karena saham yang dijual Wimeng dan kawan-kawan kepada Tjipta fujiarta adalah saham kosong, dan itu dikatakan Edward telah diketahui oleh pihak Wimeng dkk.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama