Batam I kejoranews.com : Melihat maraknya usaha toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Kota Batam, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) akhirnya merasa perlu untuk mengambil
tindakan.
Dalam keterangan pers, Jumat
(1/4/16) lalu, Ketua KPPU Kota Batam Lukman Sungkar mengatakan kewenangan untuk
melaksanakan Undang Undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah adalah
KPPU, oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mengawasi dan akan melakukan tindakan atas usaha toko swalayan kelas
nasional yang terus menjamur di Kota Batam.
Menurut Lukman Sungkar, usaha
retail supermarket tersebut jika dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengarahan,
akan berpotensi mematikan usaha kecil menengah.
Lukman menyarankan kepada pihak Pemerintah
Kota yang merupakan pihak yang mengeluarkan surat izin, untuk menuangkan
permohonan izin dalam bentuk perjanjian.
"Keberadaan mereka harus dituangkan dalam
bentuk perjanjian dengan Pemerintah Daerah, agar kita bisa menilai kerjasama
itu, sudah seimbang atau menguntungkan dua belah pihak. Karna yang
dirugikan adalah UKM. Kalau belum kita minta adanya koreksi," ujarnya.
Dia pun menegaskan, jika terjadi hal - hal
yang menjurus pada penyimpangan dalam persaingan usaha, KPPU tidak segan -
segan akan membawa pihak yang bersangkutan melalui jalur hukum.
"Kita akan menindak dengan upaya
penindakan hukum atau kita akan buat jadi perkara," ucapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2005 -2006
KPPU sudah pernah melakukan kajian mengenai retail."disitu kita Lihat
industri ini bisa menyerap tenaga kerja terbanyak nomor 2 di Indonesia. Namun
jika tidak diatur dengan baik maka akan mematikan UKM. Kewenangan ada di
Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan ijin tersebut. Ini terus terang bisa
membahayakan, melihatnya sudah menjamur," paparnya.
Menurut Lukman, harus dilakukan pembinaan,
contohnya, saat perpanjangan izin usaha yang bersangkutan idealnya di tahan
dulu untuk di evaluasi.
"Hal yang mungkin bisa dilakukan dalam
evaluasi misalnya, aturan buka tutup toko, dan jarak. Sebenarnya, antara UKM dan usaha
retail supermarket ini seharusnya saling komplementer(melengkapi) bukan Saling
berhadapan. Yang saya lihat disini, mereka Saling berhadapan, habislah
UKM," tutupnya.
(SUT)
Posting Komentar