KPPU : Retail yang Menjamur di Batam dapat Mematikan UKM


KPPU : Retail yang Menjamur di Batam dapat Mematikan UKM

Batam I kejoranews.com : Melihat maraknya usaha toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Kota Batam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) akhirnya merasa perlu untuk mengambil ti‎ndakan. 

Dalam keterangan pers, Jumat (1/4/16) lalu, Ketua KPPU Kota Batam Lukman Sungkar mengatakan kewenangan untuk melaksanakan Undang Undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah adalah KPPU, oleh sebab itu pihaknya saat ini terus mengawasi dan akan melakukan tindakan atas usaha toko swalayan kelas nasional yang terus menjamur di Kota Batam.

Menurut Lukman Sungkar, usaha retail supermarket tersebut jika dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengarahan, akan berpotensi mematikan usaha kecil menengah.

Lukman menyarankan kepada pihak Pemerintah Kota yang merupakan pihak yang mengeluarkan surat izin, untuk menuangkan permohonan izin dalam bentuk perjanjian.

"Keberadaan mereka harus dituangkan dalam bentuk perjanjian dengan Pemerintah Daerah, agar kita bisa menilai kerjasama itu, sudah seimbang atau menguntungkan dua belah pihak.  Karna yang dirugikan adalah UKM. Kalau belum kita minta adanya koreksi‎," ujarnya.

Dia pun menegaskan, jika terjadi hal - hal yang menjurus pada penyimpangan dalam persaingan usaha, KPPU tidak segan - segan akan membawa pihak yang bersangkutan melalui jalur hukum.

"Kita akan menindak dengan upaya penindakan hukum atau kita akan buat jadi perkara," ucapnya.

Untuk diketahui,‎ pada tahun 2005 -2006 KPPU sudah pernah melakukan kajian mengenai retail."disitu kita Lihat industri ini bisa menyerap tenaga kerja terbanyak nomor 2 di Indonesia. Namun jika tidak diatur dengan baik maka akan mematikan UKM‎. Kewenangan ada di Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan ijin tersebut. Ini terus terang bisa membahayakan, melihatnya sudah menjamur," paparnya.

Menurut Lukman, harus dilakukan pembinaan, contohnya, saat perpanjangan izin usaha yang bersangkutan idealnya di tahan dulu untuk di evaluasi.

"Hal yang mungkin bisa dilakukan dalam evaluasi misalnya, aturan buka tutup toko, dan  jarak.‎ Sebenarnya, antara UKM dan usaha retail supermarket ini seharusnya saling komplementer(melengkapi) bukan Saling berhadapan. Yang saya lihat disini, mereka Saling berhadapan, habislah UKM," tutupnya.

(SUT)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama