BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait adanya reklamasi di area Pelabuhan Internasional Batam Center, Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi Hukum dan Pemerintahan,melakukan rapat koordinasi ke Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam. Jumat( 29/4/16).
Kunjungan Komisi I DPRD Kota Batam ini,disambut baik oleh Kepala Kantor Pelabuhan Capten Julianus beserta jajarannya.
Dalam rapat koordinasi, Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, kunjungannya ke Kantor Pelabuhan Batam adalah terkait masalah reklamasi pantai di alur lalu lintas laut dan lampu Navigasi yang ada disamping pelabuhan Internasional Batam Center.
" Kedatangan kami disini terkait reklamasi di area ini, kita ingin menanyakan sejauh mana izin yang didapat oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, dan apakah sudah mengikuti aturan pemerintah Perpres 87 tahun 2011 dan Perpres 125 tahun 2012 serta Peraturan Walikota (Perwako).
Menanggapi hal tersebut,Capten Julianus menerangkan bahwa ia sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi DPRD Batam. Menurutnya selain aturan itu, reklamasi pantai juga harus sesuai dengan Tata ruang dan wilayah Kota Batam.
"Kami juga siap mendukung untuk penutupan reklamasi tersebut bila Komisi I anggota DPRD Kota Batam melakukanya. Dalam hal ini,sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan reklamasi tersebut,namun belum di indahkan."tambah Julianus
Menurut Julianus, reklamasi pantai dekat pelabuhan Batam Center itu, belum memiliki kelengkapan izin. Yang ada hanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam berupa izin Analisa Mengenai Dampak lingkungan (Amdal). Dengan melalui rekomondasi pemerintah Kota Batam itulah rencananya perusahaan akan melakukan pengurusan izin ke Mentri Perhubungan."jelas Capten Julianus
Julianus mengaku bingung,kenapa pemerintah Kota Batam bisa mengeluarkan rekomendasi itu,padahal dilokasi yang akan di reklamasi itu, akan dibangun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yaitu pelabuhan Cruise yang besar." Paparnya
Mendapat masukkan itu, Harmidi dan Lik Khai Anggota Komisi 1 DPRD Batam, berharap pekerjaan reklamasi tersebut di stop,mengingat izin reklamasi yang dikeluarkan Mentri Perhubungan belum ada dikantongi oleh pihak perusahaan.
Usai rapat koordinasi dari Kantor Pelabuhan (Kanpel ) Batam, Komisi I DPRD Kota Batam, selanjutnya menuju Kantor Bapedal Kota Batam, untuk menanyakan masalah Amdal yang dikeluarkan pihak Bapedalda.
Fred
Kunjungan Komisi I DPRD Kota Batam ini,disambut baik oleh Kepala Kantor Pelabuhan Capten Julianus beserta jajarannya.
Dalam rapat koordinasi, Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, kunjungannya ke Kantor Pelabuhan Batam adalah terkait masalah reklamasi pantai di alur lalu lintas laut dan lampu Navigasi yang ada disamping pelabuhan Internasional Batam Center.
" Kedatangan kami disini terkait reklamasi di area ini, kita ingin menanyakan sejauh mana izin yang didapat oleh perusahaan yang melakukan reklamasi, dan apakah sudah mengikuti aturan pemerintah Perpres 87 tahun 2011 dan Perpres 125 tahun 2012 serta Peraturan Walikota (Perwako).
Menanggapi hal tersebut,Capten Julianus menerangkan bahwa ia sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi DPRD Batam. Menurutnya selain aturan itu, reklamasi pantai juga harus sesuai dengan Tata ruang dan wilayah Kota Batam.
"Kami juga siap mendukung untuk penutupan reklamasi tersebut bila Komisi I anggota DPRD Kota Batam melakukanya. Dalam hal ini,sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan reklamasi tersebut,namun belum di indahkan."tambah Julianus
Menurut Julianus, reklamasi pantai dekat pelabuhan Batam Center itu, belum memiliki kelengkapan izin. Yang ada hanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam berupa izin Analisa Mengenai Dampak lingkungan (Amdal). Dengan melalui rekomondasi pemerintah Kota Batam itulah rencananya perusahaan akan melakukan pengurusan izin ke Mentri Perhubungan."jelas Capten Julianus
Julianus mengaku bingung,kenapa pemerintah Kota Batam bisa mengeluarkan rekomendasi itu,padahal dilokasi yang akan di reklamasi itu, akan dibangun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yaitu pelabuhan Cruise yang besar." Paparnya
Mendapat masukkan itu, Harmidi dan Lik Khai Anggota Komisi 1 DPRD Batam, berharap pekerjaan reklamasi tersebut di stop,mengingat izin reklamasi yang dikeluarkan Mentri Perhubungan belum ada dikantongi oleh pihak perusahaan.
Usai rapat koordinasi dari Kantor Pelabuhan (Kanpel ) Batam, Komisi I DPRD Kota Batam, selanjutnya menuju Kantor Bapedal Kota Batam, untuk menanyakan masalah Amdal yang dikeluarkan pihak Bapedalda.
Fred
Posting Komentar