BATAM I KEJORANEWS.COM : Keldickson terdakwa kasus pemilik sabu seberat 0,50 gram dan 1 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam, dengan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara, dan di potong selama berada dalam tahanan. Kamis (7/4/16).
Hukuman yang lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) itu, karena dinilai Keldickson hanya seorang pengguna, bukan pengedar atau bandar.
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH, MHum yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan SH dan Yona Lamerosa SH menyatakan, terdakwa Keldickson terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 bulan kurungan penjara, dan dipotong selama masa tahanan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Wawan menuntut terdakwa Keldickson kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dituntut selama 1 tahun dalam penjara dan dinyatakan telah terbukti bersalah.
Terhadap amar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima hasil putusan. Sedangkan JPU Arie Prasetyo SH, yang menggantikan Wawan Setiawan SH menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Wawan menyatakan bahwa barang bukti. Narkotika jenis sabu,positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I No urut 37 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu butir pil ekstasi positif metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I No urut 61 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, terdakwa Keldickson dikenakan dalam dakwaan primer pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Alfred
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH, MHum yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan SH dan Yona Lamerosa SH menyatakan, terdakwa Keldickson terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 bulan kurungan penjara, dan dipotong selama masa tahanan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Wawan menuntut terdakwa Keldickson kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini dituntut selama 1 tahun dalam penjara dan dinyatakan telah terbukti bersalah.
Terhadap amar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima hasil putusan. Sedangkan JPU Arie Prasetyo SH, yang menggantikan Wawan Setiawan SH menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Wawan menyatakan bahwa barang bukti. Narkotika jenis sabu,positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I No urut 37 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan satu butir pil ekstasi positif metamfitamina dan terdaftar dalam golongan I No urut 61 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, terdakwa Keldickson dikenakan dalam dakwaan primer pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Alfred
Posting Komentar