Kejati Kepri Pinjam Kantor Kejari Batam dalam Kasus Korupsi Bansos APBD Batam 2011 Senilai Rp 66 Milyar


Kejati Kepri Pinjam Kantor Kejari Batam dalam Kasus Korupsi Bansos APBD Batam 2011 Senilai Rp 66 Milyar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Batam 2011-2012 sebesar Rp 66 milyar, yang berada di beberapa SKPD Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri (Kejati Kepri) telah memeriksa sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam. Mereka antara lain Muslim Bidin Kepala Dinas Pendidikan, Heriman AK Kepala Inspektorat, Pebrialin Kadis PMK UKM,Kepala Kantor Olah Raga dan  Kepala Dinas Sosial, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam memudahkan pemeriksaan para pegawai Pemko Batam yang terindikasi terlibat, Kejati Kepri melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Mochammad Mikroj Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Saat ditanya sejumlah wartawan, tentang telah sejauh mana pemeriksaan sejumlah pegawai Pemko Batam yang diperiksa, enggan memberikan komentar dan ia meminta awak pers menanyakan langsung kepada penyidik Kejati Kepri.

Menurut Mikroj, pihaknya Kejari Batam hanya menyediakan tempat untuk penyidik Kejati Kepri dalam melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

" Kami disini hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan, Kejati Kepri memilih kantor kita agar dapat lebih mudah memeriksa pihak-pihak yang terlibat, kalo di kantor Kejati Kepri kan kejauhan dan prosesnya menjadi lama. Ada baiknya teman-teman pers menanyakan langsung kepada penyidik dari Kejati Kepri tentang perkembangannya, " ucap Mikroj kepada awak media.

Dari salah satu jaksa, pemeriksaan saksi-saksi dari pegawai Pemko Batam selama 2 hari, mulai Rabu (6/4) dan Kamis (7/4/16) ini, telah ada sekitar 300 pegawai yang diperiksa.

APBD Batam 2011-2012 sebesar Rp 66 miliar bersumber dari dana Pemerintah Pusat sebesar Rp 11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp 21,6 miliar dan perorangan Rp 14,8 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme ditransfer dari kas daerah Kota Batam ke rekening penerima hibah.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama