BATAM I KEJORANEWS.COM : Aming alias Jonathan Lok Bin Cilim dan Stewan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun atas kasus narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Senin (11/4/16).
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Majelis Syahrial Alamsyah Harahap diampingi Juli Handayani dan Muhammad Chandra menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selain dihukum pidana 9 tahun, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar ditambah dengan kurungan penjara selama 3 bulan, keduanya juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5000.
Atas putusan itu, Aming alias Jonathan Lok Bin Cilim dan Stewan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti SH.
Rdk
Posting Komentar