BATAM I KEJORANEWS.COM : Ka Khong alias Jhon Brother pemilik narkotika jenis sabu berat 1.173 gram dituntut hukuman selama 19 tahun dalam penjara, denda 1 M, dan subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (21/4/16).
Jaksa Fre Hesti SH yang membacakan tuntutan JPU Andi Akbar SH, menyatakan terdakwa Ka Khong terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, sesuai pasal yang didakwakan pasal subsudair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa selama 19 tahun dalam penjara dipotong selama dalam tahanan." baca Fre Hesti
Sidang terdakwa Ka Khong ini dipimpin Hakim ketua Majelis July Handayani didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan M. Chandra.
Ketika jalani pemeriksaan terdakwa,Ka Khong mengaku bahwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yaitu kasus Narkotika.
Dalam tuntutan itu, July Handayani menyampaikan bahwa terdakwa Ka Khong alias Jhon Brother, boleh memberikan tanggapan (pledoi) baik lisan maupun tertulis.
"Tanggapan saya sampaikan dengan tertulis yang mulia."ucap Jhon Brother
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 28/4 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ka Khong.
Alfred
Posting Komentar