Inilah Sejumlah Perusahaan yang akan Dipidanakan KPPU


Inilah Sejumlah Perusahaan yang akan Dipidanakan KPPU

Batam I Kejoranews.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Ketua KPPU Kota Batam(KPD Batam) Lukman Sungkar mengatakan, selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. 

"Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara," ujar Lukman, Jum'at (1/4/16).

Dikatakannya, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016 sebesar Rp. 281.060.013.593 (281 milyar lebih)

Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp. 211.865.443.656 (211 milyar lebih) dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp. 69.194.569.937( 69 milyar lebih)

"Piutang denda sebesar Rp. 69.194.569.937 ( 69 milyar lebih) bukan jumlah yang sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya," katanya.

Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999. Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggitingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 6 (enam) bulan. Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan setinggitingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat (UU No. 5 tahun 1999) mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 

Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku usaha dalam Putusan Komisi.

KPPU meminta agar pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU.

Meski begitu, laporan yang disampaikan ke penyidik tidak akan menghapus piutang denda yang tercatat dalam laporan keuangan KPPU dan tetap akan ditagihkan. Awal tahun ini, Komisi telah melaporkan PT. Bungo Pantai Bersaudara ke Bareskrim Polri.

Adapun para Terlapor yang berdomisili di wilayah Batam (atas perkara di wilayah Kepulauan Riau), terdapat 2 (dua) pelaku usaha yang sama sekali belum melaksanakan putusan KPPU dan 3 (tiga) pelaku usaha yang telah membayar sebagian denda dengan cara mencicil.

Berikut rincian pelaku usaha yang sama sekali belum melaksanakan putusan KPPU: 

1. PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi (Terlapor I) pada putusan Lelang Pengadaan Pipa PVC 6", 4", dan 2" oleh DPU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau;  

2. PT Lintas Benua Farma (Terlapor II) pada putusan Tender Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Natuna Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007. 

Selain itu, pelaku usaha yang baru membayar sebagian denda adalah :

1. PT Faedah (Terlapor III) pada putusan Tender 6 (Enam) Paket Pekerjaan di Lingkungan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2009.

2. PT Putera Nusa Perkasa (Terlapor I) pada putusan Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan Kolektor Utama menuju Kawasan Industri Batam Center;

3. PT Indodharma Corpora (Terlapor V) pada putusan Penjualan Jasa Asuransi kepada Penumpang Ferry Batam – Singapura/Malaysia di Terminal Ferry Kota Batam;

"Saksi administratif berupa denda yang dikenakan KPPU kepada para Terlapor tidak dibayarkan melalui KPPU, namun secara langsung ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak," tutupnya.

(SUT)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama