Batam I Kejoranews.com : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha
yang tidak menjalankan Putusan KPPU yang sudah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
Ketua KPPU Kota Batam(KPD Batam) Lukman Sungkar mengatakan, selama ini,
KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada
pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela.
"Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat
peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender
terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya
dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak
melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa
pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke
kas negara," ujar Lukman, Jum'at (1/4/16).
Dikatakannya, jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016
sebesar Rp. 281.060.013.593 (281 milyar lebih)
Dari jumlah tersebut sudah disetor ke kas negara sebesar Rp.
211.865.443.656 (211 milyar lebih) dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara
sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp. 69.194.569.937( 69 milyar lebih)
"Piutang denda sebesar Rp. 69.194.569.937 ( 69 milyar lebih) bukan jumlah yang
sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU
dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku
usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui
keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan
beberapa hambatan lainnya," katanya.
Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP
jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999. Pasal 48 ayat (1)
berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal
14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupiah) dan setinggitingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau
pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 6 (enam) bulan. Pasal 48 ayat (2)
UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),
dan setinggitingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong
pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat (UU No. 5
tahun 1999) mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi
menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran ketentuan UU No. 5
Tahun 1999 yang dilakukan pelaku usaha dalam Putusan Komisi.
KPPU meminta agar pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan Komisi
agar segera melaksanakan putusan sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke
penyidik dan identitas pelaku usaha tersebut akan dihapus dari daftar pelaku
usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada
website KPPU.
Meski begitu, laporan yang disampaikan ke penyidik tidak akan menghapus
piutang denda yang tercatat dalam laporan keuangan KPPU dan tetap akan
ditagihkan. Awal tahun ini, Komisi telah melaporkan PT. Bungo Pantai Bersaudara
ke Bareskrim Polri.
Adapun para Terlapor yang berdomisili di wilayah Batam (atas perkara di
wilayah Kepulauan Riau), terdapat 2 (dua) pelaku usaha yang sama sekali belum
melaksanakan putusan KPPU dan 3 (tiga) pelaku usaha yang telah membayar sebagian
denda dengan cara mencicil.
Berikut rincian pelaku usaha yang sama sekali belum melaksanakan
putusan KPPU:
1. PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi (Terlapor I) pada putusan Lelang
Pengadaan Pipa PVC 6", 4", dan 2" oleh DPU, Pertambangan dan
Energi Kepulauan Riau;
2. PT Lintas Benua Farma (Terlapor II) pada putusan Tender Pekerjaan
Pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten
Natuna Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2007.
Selain itu, pelaku usaha yang baru membayar sebagian denda adalah :
1. PT Faedah (Terlapor III) pada putusan Tender 6 (Enam) Paket
Pekerjaan di Lingkungan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemerintah
Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2009.
2. PT Putera Nusa Perkasa (Terlapor I) pada putusan Tender Pekerjaan
Pelebaran Jalan Kolektor Utama menuju Kawasan Industri Batam Center;
3. PT Indodharma Corpora (Terlapor V) pada putusan Penjualan Jasa
Asuransi kepada Penumpang Ferry Batam – Singapura/Malaysia di Terminal Ferry
Kota Batam;
"Saksi administratif berupa denda yang dikenakan KPPU kepada para
Terlapor tidak dibayarkan melalui KPPU, namun secara langsung ke kas negara
sebagai pendapatan negara bukan pajak," tutupnya.
(SUT)
Posting Komentar