Inilah para Pihak yang Terlibat dalam Perebutan BCC Hotel


Inilah para Pihak yang Terlibat dalam Perebutan BCC Hotel

Batam I kejoranews.com : Batam City Condotel (BCC)  merupakan hotel dan apartemen bintang 4 yang berada di Nagoya kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Bangunan 28 lantai dengan ketinggian gedung 128 meter,  dan memiliki kamar sewa sebanyak 227 ini, kini menjadi  ajang perebutan dari para pemilik sahamnya hingga ke meja hijau.

Siapakah Pihak-pihak pemilik saham dan pihak lainnya yang terlibat didalam perebutan hotel mewah ini,  hingga berujung ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam.

Berikut nama-nama pemilik saham dan pihak luar yang terlibat dalam gugat menggugat perkara kepemilikan BCC Hotel dan Apartemen di Pengadilan Negeri  Batam.

Conti Chandra sebagai pihak penggugat, adalah pendiri BCC Hotel pada tahun 2007, ia kemudian menjadi Direktur Utama karena membeli saham dari 4 orang pemilik saham lainnya, yakni Wie Meng, Hasan, Andres Sie dan Sutriswi. Namun entah bagaimana ceritanya, adik Karto pengusaha ternama di Batam ini, kemudian tersingkir dari BCC Hotel, di gantikan oleh Tjipta Fujiarta pengusaha asal Kota Medan yang kini menjadi tergugat 1.

Tidak hanya Tjipta seorang yang digugat, namun 2 orang anak Tjipta  yakni Rikardo dan Jenny serta Jauhari menantu Tjipta, juga menjadi tergugat 2, 3 dan 4. Tidak sampai disitu, Winston alias Toh York Yee mantan karyawan BCC Hotel, yang saat ini menjadi General Manajer I Hotel juga menjadi pihak tergugat 5, karena diduga ikut melakukan penggelapan dan penipuan di BCC Hotel.





Kasus para pihak ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama