Ini Kata Mince Hamzah Penasehat Hukum Conti Chandra terkait Perkara BCC Hotel


Ini Kata Mince Hamzah Penasehat Hukum Conti Chandra terkait Perkara BCC Hotel

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara perdata nomor 195 tentang gugatan Conti Chandra kepada Tjipta Fujiarta sekeluarga, dan kawannya, serta 2 orang notaris terkenal Batam, terkait kepemilikan Hotel Batam City Condotel (BCC) memang terlihat menarik dan unik. Selain sejumlah pihak pengusaha terkenal Batam yang terlibat, kasus masalah hotel bintang 4 ini sempat di tangani oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

DR. Mince Hamzah SH, MH Penasehat Hukum (PH) Conti Chandra dalam keterangan pers di Nagoya Lubuk Baja, Kamis siang (14/4/16) menyampaikan, bahwa dalam kasus BCC Hotel itu Conti Chandra adalah orang yang terzolimi oleh pihak tergugat yakni Tjipta Fujiarta dan keluarganya, dan juga oleh 4 orang turut tergugat yakni Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi, serta oleh 2 orang Notaris Batam Anly Cenggana SH dan Syaifudin SH.


Berikut petikan wawancara kejoranews.com dengan DR. Mince Hamzah SH, MH.

Siapa sebenarnya pemilik BCC Hotel? 

" Pak Conti itu adalah pemilik sah BCC Hotel karena ia telah membeli seluruh saham dari 4 orang pemilik saham sebelumnya, yakni Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi. Bukti pelunasan pada tanggal 4 Oktober 2011 diakui oleh mereka semua dalam sidang terdahulu."

Tapi mengapa kemudian, bisa pak Tjipta Fujiarta menjadi pemiliknya?

" Pak Tjipta Fujiarta sebelumnya adalah orang luar yang ingin menjadi marketing untuk penjualan apartemen BCC. Agar ia dipercaya oleh konsumen, ia meminta pak Conti untuk membuatkan akta formalitas sebagai salah seorang pemilik saham, namun kemudian akta formalitas itulah yang kemudian ia sebarkan kesejumlah pejabat dan pengusaha di Batam bahkan ke Walikota Batam Ahmad Dahlan, bahwa seolah-olah dialah pemilik BCC Hotel dan Apartemen. Akta formalitas itu telah kami jadikan bukti dalam perkara ini, selama kasus ini itu tidak pernah muncul. Saat sekaranglah baru kami munculkan."

Jadi bagaimana dengan katannya pak Tjipta Fujiarta telah membeli saham dari Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi?

" Akta 3, 4 dan 5 yang mereka jual itu adalah saham kosong, kalau jika memang pak Tjipta Fujiarta benar-benar membeli saham kosong itu, maka ia sama saja dengan membeli telor tanpa isi, jadi tidak ada gunanya. Karena semua saham milik pak Conti maka seharusnya para penjual saham Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi harus mendapat kuasa dari Conti terlebih dahulu, namun ini tidak ada. Makanya kami membuat 4 orang itu menjadi pihak yang turut tergugat. Terhadap 4 orang ini sesuai Undang- Undang pak Conti bisa meminta ganti rugi yang setimpal.

Bagaimana dengan Rikardo Fujiarta, Jenny, Jauhari dan Toh York  Yee Winston yang katanya General Manejer I Hotel itu, dimana keterlibatan mereka?

" Rikardo Fujiarta dan Jenny adalah anak dari pak Tjipta, sedangkan Jauhari adalah menantunya. Mereka ikut mengusai BCC Hotel dengan berbagai jabatan.Sedangkan Toh York  Yee Winston itu mantan Direktur yang dipekerjakan Tjipta Fujiarta. Mereka menjadi tergugat karena mereka ikut menguasai dan menikmati BCC Hotel.


Kita mendapat kabar dilapangan bahwa Toh York  Yee Winston yang saat ini manajer i Hotel katanya dilaporkan salah satu LSM ke Dirjen Pajak, yang katanya saat di BCC Hotel dulu ia diduga menggelapkan pajak, apa benar ?

" Kita mendapat informasi juga begitu, mungkin saja, kita belum tahu pasti, coba nanti kita cek kebenarannya dulu."

Lalu bagaimana dengan 2 orang notaris, Anly Cenggana SH dan Syaifudin SH. Dimana letak kesalahan mereka sehingga mereka ikut menjadi tergugat 6 dan 7?

" Mereka berdua adalah notaris yang bersama-sama atau turut serta dengan para turut tergugat yakni Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi, dalam melegalkan atau menciptakan sebuah akta yang seolah-olah benar, mereka berdua harus bertanggung jawab, selain Undang-Undang Notaris, mereka juga telah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan pasal 266 KUHP, mereka bisa dihukum paling lama 7 tahun. Tapi itu terserah pak Conti maunya bagaimana, mau nanti digugat dipidana keduanya atau hanya mau minta ganti rugi secara perdata, kita lihat saja nanti."

Terkait gugatan pak Conti yang ibu lakukan saat ini, bagaimana pendapat ibu setelah beberapa kali sidang, terhadap para tergugat

" Sampai saat ini kita optimis, karena kita memperjuangkan kebenaran dan juga dengan bukti-bukti yang kuat dan benar. Mereka para tergugat anehnya memiliki bukti yang sama dengan yang kami miliki, hanya nomor buktinya saja yang mereka rubah. Mereka tidak tahu jika bukti mereka malah menguatkan gugatan kami, ditambah lagi mereka tidak bisa menghadirkan saksi untuk pembelaan dalil-dalil mereka."

Bagaimana terhadap para Hakim Majelis?

"Sedang untuk para Hakim Majelis dalam beberapa kali sidang mereka terlihat objektif, profesional dan memiliki hati nurani yang baik, semoga dalam memutuskan nanti mereka adil berlandaskan kebenaran dan nurani."

Apakah ibu yakin pak Conti akan menang dalam perkara perdata ini?

" Saya rasa dalam kasus ini tidak ada menang dan kalah, kami disini hanya menuntut hak klien kami sebagaimana mestinya, untuk itu kami hanya meminta kebenaran dan keadilan ditegakkan dalam perkara ini. Kita sama-sama berdoa saja."

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama